Tak Semua Jemaah Bisa Akad Nikah di Masjid Quba, Ini Ketentuan Resminya

Pelaksanaan akad nikah di Masjid Quba, Madinah, kini tidak dapat dilakukan secara bebas. Otoritas Pengembangan Wilayah Madinah telah menetapkan sejumlah aturan khusus yang perlu dipatuhi oleh calon pengantin dan para tamu yang hadir. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan prosesi akad berjalan tertib, sekaligus menjaga kenyamanan jemaah lain yang sedang beribadah dan beraktivitas di dalam masjid. Secara keseluruhan, terdapat 10 ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon pengantin dan tamu undangan.

Aturan tersebut mengatur berbagai hal, mulai dari jumlah orang yang diperbolehkan hadir, batas waktu pelaksanaan akad, lokasi prosesi, hingga ketentuan membawa dan menyajikan makanan. Selain itu, terdapat pula aturan mengenai pemberian hadiah serta penggunaan kamera selama berada di area masjid.

Berdasarkan laporan The Islamic Information, prosesi akad nikah di kawasan Masjid Quba, Madinah, hanya diperbolehkan berlangsung di 16 titik yang telah ditentukan oleh pihak berwenang. Lokasi tersebut berada di beberapa area khusus, yaitu selasar di sisi kanan dan kiri masjid serta halaman luar yang terletak di bagian timur dan barat.

Calon pengantin dapat mengajukan izin pelaksanaan akad sekaligus menentukan waktu dan lokasi yang diinginkan. Pengajuan izin tersebut tidak dikenakan biaya. Meski demikian, prosesi akad wajib dilaksanakan sesuai lokasi yang telah tercantum dalam izin dan tidak diperkenankan berpindah ke tempat lain. 
Selain mengatur lokasi, pihak berwenang juga membatasi jumlah orang yang dapat mengikuti setiap prosesi. Maksimal 25 orang diperbolehkan hadir dalam satu akad, termasuk kedua calon pengantin dan seluruh tamu yang diundang.

Prosesi akad hanya diperbolehkan dimulai 15 menit setelah salat selesai dan harus dituntaskan dalam waktu maksimal 30 menit. Selama akad berlangsung, calon pengantin dan seluruh tamu yang hadir diwajibkan tetap berada di area selasar yang telah ditentukan sesuai izin. Peserta tidak diperkenankan menggunakan area lain di luar lokasi yang telah ditetapkan. Ketentuan mengenai waktu dan lokasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban di lingkungan Masjid Quba.

Selain mengatur jumlah peserta, waktu, dan lokasi, ketentuan di Masjid Quba juga mencakup barang-barang serta aktivitas yang tidak diperbolehkan selama prosesi akad nikah berlangsung. Calon pengantin dan tamu dilarang membawa makanan dan minuman ke area pelaksanaan akad. Namun, terdapat pengecualian untuk kopi Saudi dan kurma yang masih diperbolehkan. Sementara itu, kotak mahar, hadiah, bingkisan, maupun suvenir untuk tamu tidak diperkenankan dibawa ke lokasi akad.

Setelah akad selesai, calon pengantin dan para tamu bertanggung jawab memastikan area yang digunakan tetap bersih dan tidak meninggalkan sampah. Berbagai aturan tersebut diterapkan agar pelaksanaan akad nikah tetap berlangsung dengan tertib dan khidmat, tanpa mengurangi kenyamanan jemaah lain yang datang untuk beribadah di Masjid Quba.

Sementara itu, dokumentasi menggunakan telepon seluler diperbolehkan tanpa memerlukan izin khusus. Selain aturan dokumentasi, terdapat pula batasan usia bagi peserta. Anak-anak yang berusia di bawah enam tahun tidak diperbolehkan mengikuti prosesi akad nikah di lokasi yang telah ditetapkan.
Pihak pengelola Masjid Quba juga memiliki kewenangan untuk membatalkan izin pelaksanaan akad apabila calon pengantin maupun peserta yang hadir terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Masjid Quba sendiri memiliki nilai sejarah penting dalam perkembangan Islam. Masjid ini dikenal sebagai masjid pertama yang dibangun dalam sejarah Islam dan terletak sekitar 3 kilometer dari Masjid Nabawi di Madinah. Dengan kapasitas yang dapat menampung sekitar 20.000 jemaah, Masjid Quba menjadi salah satu tempat yang banyak dikunjungi umat Muslim.