Waspada Travel Umrah Tak Berizin, 29 Jemaah Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Kasus travel umrah tak berizin kembali menjadi sorotan setelah sebanyak 29 jemaah asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, gagal berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal yang telah dijanjikan. Para jemaah sebelumnya telah berada di Asrama Haji Medan untuk mempersiapkan keberangkatan, namun perjalanan ibadah yang telah mereka nantikan tidak terlaksana. Kegagalan tersebut kemudian mendorong para jemaah menempuh jalur hukum.

Mereka melaporkan dugaan penggelapan dana umrah kepada Polres Mandailing Natal untuk mendapatkan kejelasan dan menindaklanjuti persoalan yang mereka alami. Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut. 
"Sudah buat laporan. Ini kan masih kita lakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, termasuk korban-korbannya," ucapnya saat dikonfirmasi detikSumut melalui telepon seluler, Jumat (28/8/2026).

Sementara itu, pihak kepolisian masih belum mengetahui secara pasti total kerugian yang dialami para calon jemaah. Proses pemeriksaan terhadap para saksi dan korban masih berlangsung guna mengumpulkan informasi dan memastikan nilai kerugian dalam kasus tersebut.

Kepala Subdit Perizinan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Muhammad Riduan, menyebutkan bahwa hasil pengecekan menunjukkan agen perjalanan Sultan Andalus yang digunakan oleh para jemaah tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin resmi. 
"Kita sudah melakukan pengecekan dan memang agen travel yang digunakan para jemaah itu dengan nama travel Sultan Andalus tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi," ujar Riduan saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Menurut Riduan, agen perjalanan tersebut diduga menggunakan nama biro perjalanan lain yang telah memiliki izin resmi untuk memberangkatkan jemaah umrah.
"Jadi istilahnya mereka meminjam bendera travel lain, Grand Safana Nauli, untuk memberangkatkan jemaah. Tapi Sultan Andalus sendiri tidak memiliki izin," ujarnya.

Sebelumnya, para calon jemaah umrah tersebut telah tertahan di Medan sejak Selasa (18/8/2026). Karena keberangkatan ke Tanah Suci tidak kunjung terlaksana, mereka akhirnya dipulangkan ke Kabupaten Mandailing Natal.
"Mereka sudah pulang kalau tidak salah kemarin. Saya juga sempat mendengarkan cerita mereka karena kebetulan ada agenda di Asrama Haji Medan," lanjutnya.

Selain menindaklanjuti laporan yang ada, Kemenhaj juga tengah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan merugikan calon jemaah lainnya. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan kantor wilayah serta instansi terkait. Sosialisasi kepada masyarakat akan diperkuat, terutama mengenai pentingnya memilih agen atau travel umrah yang telah mengantongi izin resmi.

"Kita memang sudah berkoordinasi dengan kanwil dan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat menggunakan agen travel yang memiliki izin resmi. Untuk juknis dan sebagainya masih kita persiapkan agar nantinya bisa disampaikan kepada seluruh calon jemaah," jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terburu-buru memilih agen perjalanan hanya berdasarkan harga atau iming-iming keberangkatan. Legalitas dan kredibilitas travel menjadi hal yang perlu diperiksa sebelum calon jemaah melakukan pendaftaran maupun pembayaran.
Calon jemaah juga perlu memastikan bahwa penyelenggara perjalanan umrah memiliki izin resmi serta memberikan informasi yang jelas mengenai program, biaya, akomodasi, penerbangan, dan jadwal keberangkatan.