DPR Beri Lampu Hijau untuk
Uang Muka BPIH Tahun 2026

Komisi VIII DPR RI telah menyetujui penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 H atau 2026 M. Keputusan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis yang memastikan jemaah haji Indonesia mendapatkan fasilitas terbaik sejak awal. Dana yang disetujui, secara khusus akan digunakan untuk membiayai kebutuhan selama di Tanah Suci, seperti pemesanan tenda di kawasan strategis Armuzna—Arafah, Muzdalifah, dan Mina—serta pembayaran layanan Masyair.

Keputusan ini diambil setelah Komisi VIII DPR RI mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari Kementerian Agama, Badan Pengelola Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.

"Kami memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kementerian Agama dan BPH. Oleh karena itu, Komisi VIII menyetujui penggunaan uang muka BPIH. Dana ini akan dipakai untuk memesan tenda di Armuzna dengan biaya sekitar SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. 

Dana yang dibutuhkan untuk keperluan ini mencapai total SAR627.242.200, yang akan melayani 203.320 jemaah haji reguler di musim haji mendatang. Komisi VIII juga mendesak BPKH untuk segera mentransfer uang muka tersebut, tanpa harus menunggu keluarnya Keputusan Presiden terkait penetapan BPIH.

Marwan menambahkan, pemanfaatan dana ini harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan, "Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama-sama oleh Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara."

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya pembayaran uang muka ini. Menurutnya, hal tersebut adalah langkah mendesak agar jemaah Indonesia tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan lokasi strategis di Armuzna.

Dalam kesempatan itu, Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Oleh karena itu, keterlambatan dalam pembayaran dapat berakibat fatal. "Jika terlambat membayar, jemaah kita bisa ditempatkan di area yang jauh, sempit, dan minim fasilitas," tegasnya.

Keterlambatan pembayaran ini tidak hanya berdampak pada lokasi jemaah, tetapi juga bisa memengaruhi citra diplomatik Indonesia. Sebagai pengirim jemaah haji terbesar di dunia, Indonesia menjadi sorotan. "Jika tidak mampu membayar tepat waktu, akan muncul persepsi negatif, baik dari Pemerintah Arab Saudi maupun negara lain," tambahnya.