Istithaah Haji 2026 Makin Ketat, 11 Penyakit Ini Jadi Penghalang Jemaah Berangkat Haji
Menunaikan ibadah haji membutuhkan kondisi fisik dan mental yang prima. Menyadari pentingnya kesehatan jemaah selama berada di Tanah Suci, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi kini mengambil langkah tindakan antisipatif. Dengan menyadari betul bahwa kesehatan jemaah di Tanah Suci adalah kunci, kedua negara bersepakat untuk bertindak lebih awal dalam memastikan kondisi fisik calon jemaah.
Melalui kesepakatan yang dicapai di Riyadh pada Minggu (19/10) lalu, yang diwakili oleh Menteri Agama RI, Mochamad Irfan Yusuf, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, kedua negara memperketat standar istitha’ah atau kemampuan kesehatan haji mulai musim haji tahun 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menjamin keamanan pribadi dan kelancaran ibadah jemaah, membebaskan mereka dari risiko menghadapi masalah kesehatan serius selama di Tanah Suci.
Dalam penjelasannya, pemeriksaan kesehatan acak akan dilaksanakan di titik-titik vital, termasuk bandara kedatangan, area akomodasi, dan saat pelaksanaan puncak haji di Masyair. Tujuan utamanya adalah validasi ulang kelayakan kesehatan jemaah. Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan jemaah tidak memenuhi syarat, mereka akan segera dipulangkan. Sementara itu, bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab melanggar aturan ini, seperti biro perjalanan atau penyelenggara, Saudi tidak akan ragu menjatuhkan hukuman atau sanksi yang berat.
Berdasarkan panduan dan data yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berikut adalah 11 kondisi penyakit utama yang kini secara resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai kondisi yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji:
Persyaratan tidak hanya mencakup daftar larangan penyakit, tetapi juga menuntut tanggung jawab jemaah untuk memastikan diri dalam kondisi fisik yang prima, bebas dari penularan, dan mampu mengontrol penyakit kronisnya sepanjang pelaksanaan haji. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Haji dan Umrah, menegaskan komitmen untuk memperketat proses pemeriksaan kesehatan sejak jemaah masih berada di Indonesia. Gus Irfan menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan jemaah, sekaligus meningkatkan efisiensi total penyelenggaraan ibadah haji.
"Lebih baik tidak berangkat dari Indonesia jika kondisi kesehatan tidak memenuhi syarat, daripada harus menanggung risiko dipulangkan saat sudah tiba di Arab Saudi. Pertimbangan inilah yang menjadi dasar kami dalam memperketat aturan." Ujar Gus Irfan.
Terakhir, ia berpesan agar calon jemaah segera memulai pemeriksaan kesehatan rutin, melaksanakan vaksinasi yang diwajibkan, dan menjaga kebugaran. Harapannya, kebijakan pengetatan istitha’ah ini dapat mewujudkan pelaksanaan haji yang lebih aman, tertib, dan hanya diikuti oleh jemaah yang benar-benar layak secara fisik dan mental, sesuai dengan tuntunan syariat dan kesehatan.