Upaya Selundupkan Zamzam, Koper Jamaah Haji Dibongkar
Kembali terjadi, koper jamaah haji dibongkar di musim haji tahun ini. Beberapa jamaah kedapatan menyembunyikan air zamzam dalam bagasi mereka saat pemeriksaan bandara, sebelum pulang ke Tanah Air. Akibatnya, koper-koper tersebut harus dibongkar dan air zamzam yang dibawa terpaksa disita oleh petugas bandara.
Insiden ini bukan kali pertama terjadi. Setiap tahun, pihak maskapai dan otoritas bandara secara ketat melarang jamaah membawa air zamzam dalam bentuk cairan di dalam koper bagasi tercatat. Aturan ini diterapkan demi keselamatan penerbangan dan juga untuk memastikan distribusi air zamzam yang resmi dan adil kepada seluruh jamaah melalui jatah yang telah ditentukan.
Para jamaah yang kedapatan membawa air zamzam di koper biasanya beralasan ingin membawa pulang lebih banyak oleh-oleh suci itu untuk keluarga dan kerabat. Sayangnya, keinginan ini sering membuat mereka tak mengindahkan peringatan dan sosialisasi berulang dari Kemenag RI. Larangan membawa air zamzam sebenarnya selaras dengan aturan penerbangan internasional tentang pembatasan cairan. Aturan ini menetapkan, bahwa cairan dengan volume di atas 100 ml tidak diizinkan masuk ke dalam kabin pesawat.
Berdasarkan Buku Infografis Manasik Haji 2025 yang dikeluarkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, setiap jamaah hanya diizinkan membawa dua jenis koper: koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin yang beratnya tidak boleh lebih dari 7 kg. Pihak berwenang mengimbau seluruh jamaah haji untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi kelancaran dan keselamatan perjalanan. Air zamzam yang boleh dibawa pulang oleh jemaah adalah yang diberikan secara resmi oleh pemerintah atau maskapai sesuai dengan jatah yang telah ditentukan, biasanya dalam kemasan khusus dan terpisah dari bagasi utama.
Jangan pernah ambil risiko dengan membawa air zamzam di luar ketentuan yang justru bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Patuhi aturan, nikmati ibadah Anda, dan pulanglah dengan selamat membawa berkah.