Pemerintah dan DPR telah menyepakati sebuah perubahan signifikan dalam regulasi penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait batas usia calon jemaah. Keputusan baru ini membatalkan batasan usia minimum yang mungkin berlaku sebelumnya, dan kini memberikan izin bagi anak-anak berusia 13 tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji.
Dengan adanya persetujuan ini, kesempatan bagi jemaah yang lebih muda untuk melaksanakan rukun Islam kelima ini menjadi terbuka lebar, menandai sebuah relaksasi aturan yang diharapkan dapat mengakomodasi lebih banyak calon jemaah haji dari berbagai kalangan usia.
Sebelumnya batas usia minimum untuk menunaikan ibadah haji adalah 18 tahun. Namun, berdasarkan kesepakatan baru yang dicapai, aturan ini telah diubah. Persetujuan ini bahkan telah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU PHU). Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, terdapat perubahan signifikan pada batas usia minimum bagi calon jemaah haji. "Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun)," ujarnya.
Ia menjelaskan adanya revisi pada rancangan aturan usia haji, awalnya frasa yang digunakan adalah "umur 13 tahun atau sudah menikah." Namun, pemerintah mengusulkan perubahan karena frasa tersebut bisa menimbulkan interpretasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Wamensesneg menjelaskan bahwa frasa "menikah di bawah 13 tahun" melanggar aturan perlindungan anak. Oleh karena itu, untuk menghindari pertentangan hukum, pemerintah merevisi dan mengubah frasa tersebut. Perubahan ini dilakukan agar regulasi haji tetap sejalan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan. Menurut anggota Komisi VIII DPR, Achmad, forum ini menjadi wadah untuk membahas seluruh isu krusial terkait penyelenggaraan haji dan umrah.
Menurut Bambang, seluruh 768 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah selesai dibahas dalam kurun waktu dua hari, yaitu dari Jumat, 22 Agustus, hingga Sabtu, 23 Agustus. Selanjutnya, hasil pembahasan ini akan diserahkan kepada tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin). Proses ini dilakukan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah diajukan ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Selasa, 26 Agustus 2025.