Resmi! 2 Syarikah Terpilih Kelola
Pelayanan Haji Tahun 2026
Dalam rangka menyambut musim haji 2026M/1447H, Pemerintah telah mengambil langkah mendasar dengan menunjuk resmi dua syarikah (perusahaan) sebagai mitra inti untuk mengelola dan menyediakan semua layanan bagi jemaah Indonesia. Hal ini sangat penting dan menjadi dasar untuk memastikan standar kualitas layanan terpenuhi, operasional berjalan efektif, dan jemaah dapat beribadah dengan nyaman.
Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, menjelaskan bahwa penetapan hanya dua syarikah penyedia layanan untuk haji 2026 adalah kebijakan transformatif. Pengurangan signifikan ini, dari delapan syarikah pada tahun 2025 merupakan hasil evaluasi mendalam yang bertujuan untuk memfokuskan tanggung jawab, meningkatkan kontrol kualitas, dan mempercepat koordinasi pelayanan di lapangan.
Kedua syarikah yang mendapatkan kepercayaan penuh untuk mengurus total 203 ribu jemaah haji reguler Indonesia telah diumumkan, yaitu Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Services dan Al-Bayt Guest. Melalui pernyataan resmi yang diunggah di laman media sosial @albaitguests, pihak Al-Bayt Guest menegaskan komitmen tinggi mereka dalam penyelenggaraan haji 2026. Mereka berjanji untuk memberikan layanan terbaik, sesuai harapan Pemerintah, guna memastikan kenyamanan dan kelancaran ibadah jemaah
Dahnil turut membeberkan bahwa penetapan kedua syarikah ini melewati proses seleksi yang sangat ketat. Awalnya, lebih dari 150 perusahaan penyedia layanan menunjukkan minat untuk berpartisipasi. Tahap ini dilanjutkan dengan proses lelang yang kemudian menyaring hingga 50 nama syarikah yang terus bersaing dalam penyisihan. Proses ini akhirnya mengerucut dan hanya menyisakan dua perusahaan yang dianggap paling kompeten dan berhak mengemban tanggung jawab menyediakan seluruh layanan ibadah haji pada tahun mendatang.
"Alhamdulillah, biaya layanan yang dikelola oleh syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 Riyal tanpa pungli dan tanpa manipulasi." ujarnya. Ia menyebutkan bahwa biaya layanan tersebut kini turun dari 2.300 Riyal menjadi 2.100 Riyal, sekaligus menegaskan bahwa penurunan ini dicapai tanpa adanya praktik pungutan liar atau manipulasi dalam penentuan tarif.
Kebijakan ini berbanding terbalik dengan skema yang diterapkan pada tahun 2025 lalu, di mana Indonesia masih mengadopsi sistem multi-syarikah dengan melibatkan delapan perusahaan penyedia layanan sekaligus. Dahnil menilai, sistem lama dengan banyak mitra justru memunculkan berbagai masalah di lapangan dan berdampak langsung pada kenyamanan jemaah. Ia mencontohkan, kegagalan koordinasi layanan transportasi terlihat jelas ketika jemaah Indonesia terpaksa berjalan kaki dari Muzdalifah menuju Mina karena tidak adanya bus, atau saat mereka harus menunggu terlalu lama untuk dijemput dari hotel menuju Arafah.
Selain kebijakan pembatasan jumlah penyedia layanan, Dahnil juga mengumumkan perubahan mendasar terkait durasi kontrak dengan syarikah. Masa kontrak yang sebelumnya hanya berlaku satu tahun kini diperpanjang dan ditetapkan menjadi tiga tahun. Langkah maju yang diambil Pemerintah tujuannya untuk menjamin stabilitas layanan serta mendorong investasi jangka panjang dari dua syarikah yang terpilih. Dengan adanya kontrak yang berlaku multi-tahun, perusahaan-perusahaan tersebut kini memiliki landasan untuk membangun infrastruktur dan sistem yang jauh lebih solid.