Restrukturisasi Haji Dimulai, Penasihat Presiden Soroti UU No. 14 Tahun 2025

Penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia kini tengah memasuki babak baru. Melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah secara resmi meletakkan fondasi kuat untuk merombak total sistem manajemen haji di Indonesia. Undang-undang ini hadir sebagai landasan hukum utama untuk melakukan restrukturisasi kelembagaan secara menyeluruh. Poin yang diatur adalah transformasi otoritas, di mana peran penyelenggara yang selama ini berada di bawah naungan Kementerian Agama, kini dialihkan ke kementerian khusus yang baru dibentuk.

Dengan struktur yang lebih fokus dan setara dengan lembaga negara lainnya, Kementerian Haji dan Umrah diproyeksikan menjadi mesin utama yang akan memperkuat tata kelola nasional secara lebih modern dan transparan. Isu perombakan lembaga haji ini memicu diskusi hangat di Kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin (02/02). Dalam forum bertajuk "Membongkar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Masalah Penyelenggaraan Haji dan Umrah" yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Golkar.

Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir Effendy menyampaikan "jadi sebetulnya untuk penyelenggaraan haji yang lebih baik, accountable, dan betul-betul sesuai dengan maqashid syariah, itu sudah menjadi impian dari Pak Presiden, Pak Prabowo, jauh-jauh sebelum terpilih menjadi Presiden”.

Inti dari UU Nomor 14 Tahun 2025 adalah sebuah revolusi besar bagi institusi haji kita. Perubahan ini mencakup perombakan struktur organisasi agar lebih lincah, digitalisasi sistem layanan secara menyeluruh, serta kepastian alokasi kuota bagi calon jemaah. Beliau menekankan bahwa pola lama sudah tidak lagi relevan. Pasalnya, Arab Saudi kini bergerak sangat cepat dengan sistem yang serba modern, sehingga Indonesia wajib menyesuaikan diri dengan tata kelola yang jauh lebih mutakhir agar jemaah tidak dirugikan oleh dinamika global tersebut.

“Inti dari UU 14 adalah restrukturisasi dan kepastian kuota. Namun yang paling krusial, digitalisasi di semua lini penyelenggaraan haji sekarang menjadi harga mati yang harus segera kita wujudkan,” ujar Muhajir. 

Pemerintah mengimbau para jemaah untuk melek teknologi karena Arab Saudi kini mengintegrasikan seluruh proses haji ke dalam sistem digital. Hal ini dikarenakan pemerintah Saudi sedang mempercepat digitalisasi besar-besaran. Contoh nyatanya adalah penggunaan aplikasi Nusuk, yang kini menjadi syarat mutlak bagi jemaah untuk izin masuk dan akses mobilitas selama di sana.

Ia memperingatkan bahwa Indonesia harus segera membangun sistem yang sepadan dan mudah beradaptasi. Jika tidak, Indonesia berisiko tertinggal dalam persaingan penyelenggaraan haji tingkat dunia. "Persiapan yang matang adalah kunci agar kita tidak tertinggal jauh," tegasnya.

Arab Saudi sempat menyarankan agar pengelolaan haji Indonesia dilepaskan dari Kementerian Agama dan dikelola oleh lembaga khusus. Aspirasi ini bahkan disampaikan kembali saat Presiden Prabowo berkunjung ke sana. Namun, Muhadjir menjelaskan adanya perkembangan baru. Pihak Saudi kini lebih menyarankan agar pengelola haji Indonesia berbentuk kementerian sendiri agar kedudukannya setara dan lebih mudah untuk berkoordinasi.

Setelah lebih dari 75 tahun dikelola oleh Kementerian Agama, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan perubahan tata kelola terbesar yang pernah dilakukan Indonesia. Tahun 2026 bakal menjadi momentum pembuktian dan menjadi panggung pertama bagi kementerian ini untuk membuktikan kinerjanya dalam mengatasi masalah klasik, mulai dari antrean panjang hingga integrasi sistem digital dengan Arab Saudi.