Rincian Aset Kemenag yang Dialihkan Pengelolaannya ke Kemenhaj
Sinyal positif datang dari internal pemerintahan terkait reformasi haji. Pengalihan hak pengelolaan sejumlah aset dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini telah berada di tahap pelaksanaan yang nyata. Mengenai progresnya, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, memberikan jaminan bahwa seluruh proses transisi aset ini dilakukan secara akuntabel, mematuhi semua regulasi yang telah ditetapkan. Menurutnya kelancaran proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan mandat regulasi tanpa menimbulkan kendala berarti di lapangan.
Sebagai bukti konkret dari proses pengalihan aset dan operasional, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menempati tujuh lantai di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) yang berlokasi di Thamrin, Jakarta. Tujuh lantai yang dialokasikan untuk Kemenhaj mencakup lantai 3, 4, 5, serta lantai 17, 18, 19, dan 20. Penentuan alokasi ruang kerja ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan tiga pihak kementerian utama, yaitu Kemenag, Kemenhaj, dan Kementerian Keuangan, menunjukkan legalitas dan dukungan penuh dari otoritas fiskal.
Secara otomatis pegawai Kemenag yang semula menempati tujuh lantai itu untuk dipindahkan secara bertahap. Mengenai proses transisi ini, tahap awal akan memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia (existing). "Beliau memperkirakan bahwa proses kepindahan personil dari gedung Thamrin ini akan memerlukan waktu maksimal satu bulan," ujarnya. Sebagian pegawai Kemenag akan tetap bertugas di gedung Thamrin, sementara sebagian pegawai Kemenag lainnya akan direlokasi menuju gedung Kemenag yang berlokasi di Lapangan Banteng.
Aset asrama haji yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) kini resmi dimasukkan ke dalam daftar aset yang akan dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Keputusan pengalihan ini diambil dengan pertimbangan fundamental fungsi asrama haji yang berkaitan langsung rangkaian penyelenggaraan ibadah haji. Namun tidak semua asrama haji yang digunakan merupakan aset milik Kementerian Agama (Kemenag). Terdapat sejumlah asrama haji yang status kepemilikannya masih dipegang oleh Pemerintah Daerah.
Mengenai status Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i memberikan konfirmasi tegas bahwa kepemilikannya dan sepenuhnya menjadi aset milik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Meskipun demikian, terdapat satu pengecualian terkait pengelolaan lahan, yaitu area parkir RS Haji Jakarta. Romo Syafi’i menjelaskan bahwa area parkir tersebut masih dikelola bersama antara pihak asrama haji atau Kemenhaj dan pengelola Rumah Sakit Pendidikan milik UIN Syarif Hidayatullah.
Dengan rampungnya serah terima hak pengelolaan aset-aset strategis, khususnya Asrama Haji dan ruang kerja di Gedung Thamrin, maka operasional Kementerian Haji dan Umrah kini memiliki dukungan fasilitas yang kuat dan terpusat. Kelancaran proses transisi ini, yang secara langsung diawasi dan dijamin oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), menjadi indikator kuat kesiapan infrastruktur Indonesia menuju penyelenggaraan ibadah haji yang lebih terintegrasi dan efisien pada tahun 2026.