Setelah BPHI, Kini Giliran BPJPH yang Pisah dari Kemenag
Wacana pemisahan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menjadi kenyataan. Langkah ini menyusul Badan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (BPHI) yang sebelumnya juga sudah terpisah. Perubahan ini menandai awal baru dalam sistem pengawasan dan jaminan halal di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Likuidasi Entitas Akuntansi di kantor pusat Kemenag, Jakarta, oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH Haikal Hassan.
Keputusan strategis ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan yang lebih luas dan penataan pemerintahan pasca pembentukan Kabinet Merah Putih. Dengan berpisah dari Kemenag, BPJPH bertransformasi menjadi lembaga non-kementerian, yang diharapkan dapat beroperasi lebih independen dan efisien dalam menjalankan tugasnya memastikan produk yang beredar di masyarakat telah terjamin kehalalannya.
Meskipun secara kelembagaan BPJPH kini berdiri sendiri, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama dengan Kemenag tidak akan terhenti. Sebaliknya,sinergi antara kedua pihak justru akan semakin erat. "Semakin hebat seorang anak, semakin melampaui orang tuanya maka semakin bangga orang tua itu dan semakin bersyukur kita kepada Allah," ujarnya.
Hal ini membuktikan bahwa Kemenag bangga melihat BPJPH menjadi lembaga yang lebih mandiri dan kuat. Ia menambahkan bahwa pelepasan BPJPH dari Kemenag didasarkan pada keyakinan terhadap potensi besar lembaga tersebut. "Kita sudah mengetahui pencapaian produk halal ketika masih berada dalam Kementerian Agama. Dan ketika diserahkan kemerdekaannya pencapaiannya luar biasa, berprestasi lebih jauh," lanjutnya.
Senada dengan Menag, Kepala BPJPH Haikal Hassan menegaskan bahwa hubungan dengan Kemenag akan terus berlanjut. "Meskipun kita berdiri sendiri, satu-satunya instansi yang kita tidak akan berhenti berhubungan sampai kapan pun adalah Kemenag karena hubungan ini erat dan satu-satunya yang terdekat dengan BPJPH," tegas Haikal.
Acara penandatanganan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamarudin Amin, Kepala Biro Keuangan Kemenag Ahmad Hidayatullah serta Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham beserta jajarannya.
Perubahan ini diharapkan mampu menjadikan BPJPH sebagai badan yang lebih independen, efisien, dan profesional dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat benar-benar memenuhi standar halal.