Tahun Ini Tak Ada Visa Furoda dari Arab Saudi, PIHK Rugi Fantastis

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah merilis pernyataan resmi mengenai situasi rumit terkait penerbitan visa haji furoda untuk musim haji 1446 H. Masalah ini berdampak signifikan pada sebagian besar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Indonesia. Perlu dipahami bahwa baik haji furoda maupun haji mujamalah tidak memiliki alokasi kuota yang tetap dan pasti, berbeda dengan haji reguler atau haji khusus yang kuotanya sudah ditentukan.

Jumlah serta pembagian kuota untuk haji furoda sepenuhnya berada di bawah kewenangan mutlak Kerajaan Arab Saudi.  Mengenai berapa banyak visa yang akan diterbitkan dan kepada siapa visa tersebut diberikan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah Saudi. Hingga saat ini belum ada satu pun visa furoda yang terbit di Indonesia. Situasi ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan calon jamaah yang telah mendaftar dan berharap bisa berangkat haji melalui jalur non-antrean ini. 

Berdasarkan data valid yang diperoleh HIMPUH dari sumber terpercaya, otoritas Arab Saudi hanya menyediakan lahan di Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) sekitar 10.000 jamaah haji mujamalah. Saat ini hanya tersisa ratusan, dengan peminat yang jumlahnya masih ribuan, maka itu jauh di atas ketersediaan lahan, tegas HIMPUH.

Asosiasi haji mengimbau seluruh PIHK yang sedang berupaya keras agar visa haji mujamalah atau furoda bisa terbit, untuk segera bersikap realistis. Mereka disarankan untuk mempertimbangkan kemungkinan terburuk dan mulai membuat rencana alternatif, seperti mengalihkan ke tahun berikutnya atau menawarkan solusi lain mengingat waktu semakin mendesak dan ketidakpastian penerbitan visa. Ancaman kegagalan keberangkatan ini menjadi pukulan berat bagi jamaah yang sudah mempersiapkan diri dan finansial untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.


Dengan situasi yang tidak menguntungkan ini, baik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun para jamaah harus menerima kenyataan pahit. Visa furoda untuk tahun ini benar-benar tidak terbit, dan konsekuensinya, kerugian finansial yang signifikan pun tidak dapat dihindari. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji furoda.

Meskipun banyak agen perjalanan yang akan mengembalikan dana jamaah jika visa tidak terbit, proses pengembalian dana ini tidak bisa langsung cair. Ini karena dana yang terkumpul sudah dialokasikan untuk berbagai keperluan, seperti booking hotel, transportasi, handling dan lain sebagainya. Ketidakpastian aturan dari Arab Saudi mendesak adanya evaluasi mendalam terhadap regulasi dan proses yang ada, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.