Umrah 1447 H Sudah Dimulai, Cek Syarat dan Aturan Terbaru Saudi
Musim umrah 1447 Hijriah telah tiba! Setelah penantian yang dinanti-nantikan oleh jutaan umat Muslim di seluruh dunia, Arab Saudi secara resmi membuka kembali pintu bagi para jamaah yang ingin menunaikan ibadah Umrah. Hal ini tentu membawa angin segar dan harapan bagi siapapun yang rindu Baitullah, namun juga menuntut perhatian khusus terhadap berbagai perubahan dan pembaruan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Saudi.
Pemerintah Saudi berkomitmen untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah seluruh jamaah. Oleh karena itu, bagi yang berencana untuk menunaikan ibadah Umrah di tahun 1447 H, perlu memahami secara mendalam setiap syarat, prosedur, dan aturan terbaru yang berlaku. Kementerian Haji dan umrah Arab Saudi telah mengonfirmasi bahwa penerbitan visa bagi jamaah asing dimulai sejak Selasa, 10 Juni 2025.
Ini menandai resminya pembukaan musim umrah bagi jamaah yang berasal dari luar negeri. Selanjutnya, untuk kemudahan akses dan pendaftaran, izin Umrah sudah dapat diakses dan diurus melalui aplikasi Nusuk mulai Rabu, 11 Juni 2025. Informasi ini secara resmi disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui platform X pada awal Juni lalu, "Musim umrah 1447 H resmi dimulai hari ini dengan diterbitkannya visa bagi jamaah haji yang datang dari luar Arab Saudi. Mulai besok, izin umrah sudah tersedia melalui aplikasi Nusuk."
Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Pariwisata Arab Saudi, ada satu persyaratan krusial yang harus dipenuhi jamaah umrah tahun ini. Visa umrah hanya akan diterbitkan apabila hotel tempat jemaah menginap telah mengantongi izin resmi (Tasreh). Izin ini harus dikeluarkan oleh dua lembaga utama: Difa' Madani (Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil) dan Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Setiap akomodasi yang digunakan untuk jamaah harus telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar keamanan serta layanan yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi.
Sehingga calon jamaah atau biro perjalanan wajib memastikan hotel yang dipesan telah memiliki tasreh yang valid sebelum mengajukan permohonan visa. Selain itu, reservasi hotel harus akurat dan jelas, baik dari segi jumlah hari menginap maupun hotel yang dipilih. Persyaratan ini disampaikan langsung oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
"Hotel yang kita pesan harus sesuai dengan paket yang dipilih. Misalnya, jika paketnya 3 malam di Madinah dan 4 malam di Mekah, maka harus sesuai 3 malamnya hotel apa," jelas Ahmad Barakwan.
Dikutip melalui akun Instagram AMPHURI, berikut adalah aturan terbaru terkait penerbitan visa umrah:
- Hotel wajib memiliki izin: Akomodasi yang dipesan harus sudah memiliki izin resmi dan tercatat aktif di Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi.
- Program umrah harus sesuai dengan pemesanan hotel: Durasi dan detail program perjalanan umrah harus selaras dengan informasi pemesanan hotel.
- Pemesanan melalui pihak ketiga atau langsung harus disetujui di Nusuk: Apabila memesan hotel melalui perusahaan eksternal (wholesaler) atau langsung dari pihak hotel, perjanjian pemesanan tersebut wajib disetujui oleh pihak hotel melalui platform Nusuk.
- Kepatuhan demi kelancaran proses visa: Diharapkan agar seluruh calon jamaah mematuhi peraturan ini demi kelancaran dan kemudahan dalam proses pengajuan visa umrah.
Dengan memahami dan mematuhi aturan baru dari Kerajaan Arab Saudi, perjalanan umrah dapat berjalan lancar. Rencanakan dengan baik, manfaatkan informasi yang tersedia agar ibadah umrah mabrur.