Umroh Jadi Kedok, 127 Calon Pekerja Migran Ilegal Indonesia Tertahan di Soetta
Para tersangka Calon Pekerja Migran Ilegal (CPMI))
Polresta Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal (CPMI) sebanyak 127 orang. Ironisnya, mereka mencoba mengelabui petugas bandara
dengan menyamar sebagai jamaah umrah. Cara ini digunakan untuk menghindari pemeriksaan ketat terkait dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan. Komisaris Besar Pol. Ronald FC Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta mengatakan, pada kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepolisian menangkap 7 orang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masing-masing tersangka pria inisial MF (43), RK (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19)," ujar Ronald didampingi wakil Kapolresta AKBP Joko Sulistiono. Dari ketujuh pelaku tersebut, tiga diantaranya merupakan karyawan travel. Ketiga pelaku ini turut serta membantu lancarnya aksi kejahatan, diantaranya dengan menyiapkan atribut seperti id card, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), hingga kartu kuning vaksin meningitis.
Ronald menambahkan, “modus yang digunakan para tersangka dalam merekrut
korban TPPO adalah menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada CPMI non-prosedural. Lalu korban juga diiming-imingi gaji sebesar 16
juta rupiah sampai dengan 30 juta rupiah.”
Dalam kasus ini, mereka yang terlibat akan dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 yang mengatur tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara 15 tahun. Diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.