Wamenhaj dan DPR Desak Pesawat Haji 2026 Maksimal Berusia 15 Tahun!
Dalam upaya menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, secara resmi menyatakan kesepakatan pemerintah terhadap usulan krusial dari Komisi VIII DPR RI, yaitu menetapkan batas usia maksimum 15 tahun bagi pesawat yang melayani jemaah haji. Usulan ini mendapat respons positif. Namun, beliau juga menekankan bahwa penetapan batas usia ini akan diikuti dengan proses verifikasi kelaikan terbang yang ketat oleh instansi terkait, menjadikannya standar baru yang lebih tinggi demi menjamin keamanan seluruh jemaah.
Meskipun telah mencapai kesepakatan mengenai batas usia pesawat 15 tahun, Dahnil berpandangan bahwa standar operasional dan kelaikan adalah prioritas yang tak bisa ditawar. Untuk menjamin hal tersebut, ia menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjalankan prosedur verifikasi teknis yang mendalam terhadap setiap armada untuk memastikan terpenuhinya semua standar keselamatan penerbangan.
Pemerintah akan patuh pada seluruh regulasi dan hasil verifikasi Kemenhub. Ia secara lugas menyatakan, "Kalau Kementerian Perhubungan menyatakan itu laik terbang maka kita ikut otoritas yang punya wewenang untuk penentuannya," tegas Dahnil. Keputusan akhir tentang kelaikan pesawat haji berada sepenuhnya di tangan Kemenhub.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, yang hadir dalam sidang tersebut, turut mengingatkan kembali insiden serius yang pernah terjadi pada penerbangan jemaah haji sebagai dasar usulan pembatasan usia pesawat. Ia secara spesifik menyebutkan, "Kita mengingat tahun-tahun yang lalu, kasus 2024 pesawat penerbangan yang dari Makassar itu sudah naik terbakar balik lagi. Ada lagi yang di Medan juga sama," ungkapnya, menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap kondisi armada.
Wachid menegaskan urgensi penetapan batas usia 15 tahun selagi waktu kontrak masih panjang, mengingat batas tersebut dianggap lebih aman. Argumennya diperkuat berdasarkan data dari internal industri penerbangan. "Pesawat 12 tahun ke atas menurut informasi dari teman-teman perusahaan penerbangan sudah banyak masuk hanggar untuk diperbaiki." Keputusan ini menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji adalah tanggung jawab bersama.