Mengenal 4 Lafaz Sebelum Shalat Jenazah di Masjidil Haram
Bagi jemaah yang pernah menunaikan ibadah di Masjidil Haram, Makkah, maupun Masjid Nabawi, Madinah, mungkin pernah mendengar seruan singkat yang disampaikan sebelum pelaksanaan shalat jenazah. Seruan ini menjadi bagian yang cukup familiar dalam rangkaian pelaksanaan shalat berjemaah di kedua masjid suci tersebut.
Umumnya shalat ini dilaksanakan setelah shalat fardu, yaitu ketika ada jenazah yang akan dishalatkan. Imam atau petugas dapat memberikan arahan kepada jemaah untuk mengikuti salat jenazah. Pada momen ini, jemaah mungkin mendengar beberapa lafaz atau seruan dalam bahasa Arab yang berkaitan dengan pelaksanaan shalat jenazah.
Bagi jemaah dari Indonesia, seruan tersebut mungkin terdengar berbeda dari kebiasaan yang dijumpai di masjid-masjid di Tanah Air. Karena itu, penting untuk mengetahui apa yang sebenarnya diucapkan, apa maknanya, serta bagaimana konteks penggunaannya dalam pelaksanaan shalat jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Lafaz yang disampaikan dapat berbeda berdasarkan jumlah serta kategori jenazah yang akan dishalatkan. Setidaknya terdapat empat lafaz yang digunakan dalam situasi yang berbeda. Lantas, apa saja lafaz yang biasa terdengar sebelum shalat jenazah, apa arti dari masing-masing lafaz tersebut, dan kapan lafaz tersebut digunakan?
1. As-Salātu ‘ala al-Mayyit — الصَّلَاةُ عَلَى الْمَيِّتِ
Lafaz pertama yang dapat terdengar sebelum pelaksanaan shalat jenazah adalah “As-Salātu ‘ala al-Mayyit”. Seruan ini digunakan ketika terdapat satu jenazah dewasa yang akan dishalatkan.
Dalam bahasa Arab, kata الْمَيِّتُ (al-mayyit) berarti orang yang telah meninggal dunia atau jenazah dalam bentuk tunggal. Lafaz ini menunjukkan bahwa shalat akan dilaksanakan untuk satu jenazah dewasa.
Artinya: Shalatlah untuk jenazah.
2. As-Salātu ‘ala al-Amwāt — الصَّلَاةُ عَلَى الْأَمْوَاتِ
Apabila terdapat lebih dari satu jenazah dewasa yang akan dishalatkan, lafaz yang digunakan adalah “As-Salātu ‘ala al-Amwāt”.
Kata الْأَمْوَات (al-amwāt) merupakan bentuk jamak yang merujuk kepada orang-orang yang telah meninggal dunia. Dengan demikian, penggunaan lafaz ini menjadi penanda bahwa terdapat beberapa jenazah dewasa yang akan mengikuti pelaksanaan shalat jenazah secara bersamaan.
Artinya: Shalatlah untuk jenazah-jenazah.
3. As-Salātu ‘ala ath-Thifl — الصَّلَاةُ عَلَى الطِّفْلِ Lafaz berikutnya adalah “As-Salātu ‘ala ath-Thifl”. Seruan ini digunakan ketika jenazah yang akan dishalatkan adalah seorang anak.
Kata الطِّفْل (ath-thifl) dalam bahasa Arab berarti anak atau seseorang yang masih berada dalam usia kanak-kanak. Lafaz tersebut memberikan informasi kepada jemaah bahwa shalat jenazah yang akan dilaksanakan ditujukan untuk jenazah seorang anak.
Artinya: Shalatlah untuk jenazah anak.
4. Al-Amwāt wa ath-Thifl — الْأَمْوَاتُ وَالطِّفْلُ
Sementara itu, apabila terdapat jenazah dewasa sekaligus jenazah anak yang akan dishalatkan pada waktu yang sama, lafaz yang digunakan adalah “Al-Amwāt wa ath-Thifl”.
Lafaz الْأَمْوَات (al-amwāt) merujuk pada beberapa orang yang telah meninggal dunia, sedangkan الطِّفْل (ath-thifl) berarti anak. Gabungan keduanya menunjukkan adanya jenazah dewasa dan anak yang akan dishalatkan secara bersamaan.
Artinya: Jenazah-jenazah dan jenazah anak.
Dengan memahami lafaz, makna, serta konteks pengurusan jenazah, jemaah tidak hanya dapat mengikuti shalat jenazah dengan lebih baik, tetapi juga memperoleh pemahaman mengenai bagaimana prosesi penghormatan dan pengurusan jenazah dilaksanakan di Tanah Suci.