Ribuan Jemaah Umrah Berangkat Setiap Hari, Kemenhaj Siapkan Skenario Darurat
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat sistem perlindungan jemaah umrah di tengah tingginya aktivitas perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Upaya ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi, terutama ketika menghadapi kondisi darurat, gangguan perjalanan, maupun keadaan di luar kendali atau force majeure.
Perlindungan jemaah umrah menjadi perhatian penting karena penanganan situasi darurat membutuhkan kesiapan dan koordinasi yang baik dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Kemenhaj menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi, penguatan sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah, serta kejelasan cakupan perlindungan asuransi bagi jemaah. Langkah-langkah tersebut diperlukan agar proses penanganan dapat berjalan secara terarah ketika terjadi situasi yang berpotensi mengganggu perjalanan maupun pelaksanaan ibadah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa perlindungan jemaah membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Upaya tersebut mencakup koordinasi lintas instansi, penguatan sistem pengawasan, serta kejelasan cakupan perlindungan asuransi agar hak-hak jemaah tetap terlindungi.
Dalam kegiatan Penguatan Perlindungan Jemaah Umrah saat Force Majeure pada 21–22 Oktober 2026, Harun menyampaikan, "Kebijakan perlindungan dan keselamatan memerlukan koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, dan pelayanan jemaah umrah, khususnya dalam kondisi force majeure, termasuk kejelasan perlindungan asuransi dan penanganan situasi darurat."
Kemenhaj mencatat sekitar 4.100 jemaah umrah berangkat setiap hari dengan melibatkan hampir 130 biro perjalanan. Tingginya aktivitas penyelenggaraan umrah tersebut memerlukan sistem pengawasan yang terintegrasi, mencakup penyelenggara perjalanan, proses keberangkatan, hingga aspek perlindungan jemaah.
Untuk mendukung penyelenggaraan umrah yang aman dan tertib, koordinasi antarpihak terkait perlu dioptimalkan. Langkah ini diperlukan agar berbagai kendala yang muncul selama perjalanan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Saat ini terdapat aktivitas umrah yang melibatkan sekitar 4.100 jemaah per hari dan hampir 130 biro perjalanan. Diperlukan koordinasi yang optimal agar perjalanan jemaah berlangsung aman, tertib, dan terlindungi,” ucapnya, Kamis (22/10/2026).
Untuk mendukung upaya tersebut, Kemenhaj mendorong tindak lanjut kerja sama yang telah dibangun melalui surat keputusan bersama (SKB) dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait.
Kerja sama tersebut perlu ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) atau nota kesepahaman (MoU) untuk memperjelas pembagian peran dan mekanisme penanganan dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenhaj menilai penguatan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) diperlukan untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan umrah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
Sejalan dengan hal tersebut, Kemenhaj juga mendorong penguatan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Sistem ini diharapkan dapat terintegrasi dengan data tiket, vaksinasi, dan asuransi jemaah sehingga pengawasan dan koordinasi dalam penanganan kebutuhan jemaah dapat berjalan lebih optimal.
Selain memperkuat sistem pengawasan digital, Kemenhaj juga mendorong pengembangan aplikasi yang dapat membantu petugas membedakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) resmi dari pihak yang tidak memiliki izin. Upaya ini dilakukan untuk mencegah praktik umrah ilegal, termasuk penyalahgunaan atau peminjaman akses Siskopatuh. Pelanggaran tersebut akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan jemaah umrah juga mencakup aspek kesehatan, termasuk penanganan jemaah yang belum mendapatkan vaksinasi di bandara. Kemenhaj turut menyoroti istithaah atau kemampuan kesehatan jemaah untuk menjalankan ibadah umrah guna memastikan keselamatan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah.
Perlindungan asuransi menjadi salah satu aspek yang masih perlu dibahas lebih lanjut, terutama bagi jemaah yang memiliki kondisi medis sebelumnya (pre-existing condition) atau menghadapi situasi darurat dan force majeure, termasuk gangguan perjalanan. Kejelasan tersebut diperlukan agar hak jemaah dan mekanisme penanganan saat terjadi keadaan darurat dapat dipastikan.
Melalui langkah tersebut, Kemenhaj berupaya memperkuat koordinasi lintas instansi, pengawasan, dan integrasi sistem data guna memastikan hak dan keselamatan jemaah tetap terlindungi, termasuk saat menghadapi situasi darurat atau force majeure.