Rakernas Evaluasi Haji 2025 Hasilkan Trobosan Penting

Setiap tahun, evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji selalu menjadi agenda utama. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Haji 2025 yang diselenggarakan selama empat hari, dari 28 hingga 31 Juli 2025, menjadi forum penting untuk meninjau penyelenggaraan ibadah haji. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan utama, termasuk perwakilan dari Badan Penyelenggara Haji, anggota Komisi VIII DPR RI, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad.

Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, menekankan bahwa Rakernas Evaluasi Haji 1446H/2025M merupakan momentum penting untuk mencapai kesempurnaan dan inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa depan. Rakernas kali ini mengusung tema “Legacy, Change, and Continuity: Mewariskan Pondasi, Mengawal Perubahan, Bangun Keberlanjutan Penyelenggaraan Haji.

Rapat evaluasi tersebut menghasilkan lima terobosan penting, yang dirumuskan menjadi rekomendasi untuk perbaikan menyeluruh. Rekomendasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen manasik haji hingga peningkatan layanan syarikah. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, membacakan langsung rekomendasi tersebut pada penutupan Rakernas. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi dari pihak Arab Saudi terhadap keberhasilan Misi Haji Indonesia dalam mengatasi berbagai tantangan selama masa transformasi layanan haji.

Untuk mengimplementasikan rekomendasi ini, Rakernas mengusulkan beberapa rencana aksi, yaitu:
1. Perbaikan manajemen manasik, mekanisme pengelolaan dam, dan pola rekrutmen serta pembinaan petugas haji.

  • Menyusun pedoman dan melaksanakan bimbingan haji yang terstandar untuk jemaah dan Stakeholder.
  • Melakukan uji kompetensi manasik haji bagi pembimbing ibadah di tingkat Kabupaten/Kota.
  • Memastikan KBIHU, pembimbing di tingkat Kecamatan/KUA, dan Kabupaten/Kota menerapkan kurikulum manasik haji secara optimal dan terintegrasi.
  • Mengimplementasikan kebijakan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia terkait prosedur pembayaran Dam bagi jemaah, KBIHU, dan pihak terkait.
  • Memperbaiki manajemen rekrutmen petugas haji (PPIH Arab Saudi, Kloter, dan PHD) agar lebih transparan, akuntabel, dan menghasilkan petugas yang profesional.
  • Meningkatkan pembinaan petugas haji dengan menyempurnakan bimbingan teknis dan sistem penilaian kinerja yang lebih terukur.
  • Merekrut tenaga pendukung mukimin dan mahasiswa dengan memprioritaskan mereka yang memiliki izin masuk Makkah sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

2. Peningkatan layanan visa, transportasi udara, dan fasilitas kesehatan bagi jemaah.

  • Berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan paspor untuk jemaah haji.
  • Menetapkan kebijakan pelunasan dan visa yang selaras dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi, khususnya untuk jemaah dengan kondisi khusus seperti penggabungan mahram/suami-istri, pendamping lansia, disabilitas, dan PHD.
  • Menyinkronkan proses visa di dalam negeri dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, serta memastikan prosesnya tidak bersamaan dengan jadwal pelunasan.
  • Mengimplementasikan kebijakan pembatasan bagi jemaah lansia berusia di atas 70 tahun untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan syarat memenuhi istithaah kesehatan, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
  • Memperkuat komitmen bersama untuk menerapkan standar istithaah (kemampuan) kesehatan bagi jemaah haji.
  • Membentuk pusat krisis (crisis center) untuk penanganan masalah selama penyelenggaraan ibadah haji.
  • Menjalin kerja sama dengan instansi pelayanan kesehatan di Arab Saudi dan menyiapkan fasilitas serta sarana prasarana kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Peningkatan kualitas akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah haji di Arab Saudi.

  • Berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi mengenai pelayanan akomodasi dan transportasi jemaah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Taklimatul Hajj.
  • Menerapkan kebijakan yang lebih teratur terkait pengelolaan barang bawaan jemaah haji selama masa operasional.
  • Mengembangkan ekosistem ekonomi haji dengan mengutamakan produk-produk Indonesia untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji dan umroh.

4. Penyempurnaan layanan syarikah, layanan di Masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina), dan penggunaan aplikasi Nusuk.

  • Berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait ketentuan layanan haji yang dikelola oleh syarikah.
  • Memperkuat manajemen pengawasan terhadap kinerja syarikah untuk memastikan semua layanan dalam kontrak berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
  • Melakukan sinkronisasi dan integrasi data antara Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan sistem E-hajj milik pemerintah Arab Saudi.
  • Berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan syarikah mengenai kebijakan kartu Nusuk, serta memastikan kelancaran distribusinya kepada jemaah haji.
  • Melakukan sosialisasi mengenai pembaruan kebijakan implementasi kartu Nusuk dengan memasukkannya ke dalam materi manasik haji.

5. Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan percepatan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

  • Melakukan koordinasi lebih awal dengan DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam proses penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
  • Menetapkan BPIH dengan mengacu pada jadwal penyelenggaraan haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
  • Menyusun regulasi bersama dengan BPKH terkait mekanisme pembiayaan haji yang sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dengan adanya lima terobosan penting dan rencana aksi yang terstruktur ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di masa depan akan semakin baik. Ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik demi kenyamanan jemaah haji Indonesia.