Saudi Perketat Aturan Kesehatan Haji, RI Bakal Siapkan 700 Tenaga Medis untuk Jemaah Haji
Pemerintah Indonesia secara resmi telah memulai langkah awal persiapan penyelenggaraan ibadah haji musim 1448 Hijriah atau tahun 2027 Masehi. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa regulasi terbaru dari Saudi ini menuntut kesiapan yang lebih matang dari sisi pemenuhan fasilitas. Menariknya, dalam ketentuan terbaru yang dirilis Saudi, terdapat sejumlah regulasi anyar yang wajib dipenuhi Indonesia, salah satunya adalah kewajiban mengerahkan ratusan tenaga kesehatan tambahan guna menjamin keselamatan dan mendampingi jemaah haji tanah air sepanjang pelaksanaan ibadah.
"Kami telah menerima dokumen timeline haji dari pemerintah Arab Saudi pada 13 Zulhijah kemarin. Di dalam dokumen tersebut, tercantum sejumlah batas waktu (deadline) yang harus kita penuhi, termasuk ketentuan mengenai rasio jumlah dokter dan perawat yang mereka harapkan," ujar Gus Irfan saat konferensi pers Amirul Hajj di Gedung VIP Bandara Soekarno Hatta, Senin (8/6/2026).
Salah satu poin utama dalam ketentuan baru dari Saudi adalah aturan ketat mengenai rasio tenaga medis yang wajib dipenuhi negara pengirim jemaah haji. Berdasarkan dokumen tersebut, pihak Saudi meminta kesiapan 1,5 dokter dan 1,7 perawat untuk setiap kelipatan 1.000 jemaah. Bagi Indonesia yang mengelola basis jemaah sangat besar lebih dari 200 ribu orang, angka rasio ini bukan jumlah yang sedikit. Jika dikalkulasikan, pemerintah pusat harus bekerja ekstra menjaring dan memberangkatkan setidaknya 300 dokter serta hampir 400 perawat demi memenuhi standar keselamatan.
Ia mengimbuhkan bahwa dengan estimasi jumlah 200.000 jemaah haji, Indonesia setidaknya harus menyiapkan 300 dokter dan hampir 400 perawat. Mengingat target tersebut belum terpenuhi saat ini, pemerintah berkomitmen untuk bekerja keras sepanjang tahun ini demi memenuhi standar yang diminta.
Tidak hanya memperketat sektor kesehatan, Pemerintah Arab Saudi juga memperkenalkan transformasi besar dalam aspek manajemen operasional melalui pengelolaan layanan haji berbasis digital. Menurut penjelasan Gus Irfan, seluruh proses penandatanganan kontrak serta pengadaan akomodasi layanan haji ke depan wajib diselesaikan melalui satu pintu, yaitu platform resmi Nusuk. Guna mendukung ekosistem digital tersebut, mekanisme transaksi keuangan pun ikut diperbarui menjadi lebih terpadu dengan mengoptimalkan penggunaan e-wallet.
Di balik aturan baru tersebut, Arab Saudi rupanya punya misi besar untuk menyatukan seluruh layanan haji ke dalam satu genggaman melalui optimalisasi aplikasi Nusuk. "Kemudian jadwal kontrak harus melalui Nusuk dan pembaruan (sistem pembayaran) menggunakan e-wallet. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa ke depannya, Pemerintah Arab Saudi akan semakin memaksimalkan fungsi aplikasi Nusuk. Pada akhirnya, integrasi digital ini justru akan sangat memudahkan seluruh jemaah dalam menjalankan ibadah," terang Gus Irfan.