Marak Badal Haji Fiktif, Kemenhaj Minta Jemaah Lebih Berhati-hati
Maraknya kasus penipuan yang menyasar jemaah pada musim haji 2026 memicu respons keras dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Guna melindungi jemaah dari berbagai modus penipuan yang kian meresahkan, Kemenhaj kini memperketat sistem pengawasan pada tiga sektor krusial, yaitu layanan badal haji, pembayaran denda (dam), dan pengelolaan ibadah kurban. Langkah ini diambil setelah ditemukannya serangkaian praktik ilegal di lapangan yang secara nyata merugikan materi maupun kekhusyukan ibadah para jemaah. Para Jemaah pun diperingatkan untuk ekstra waspada dan hanya menggunakan jalur serta mekanisme resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Berdasarkan investigasi, Kemenhaj menemukan sejumlah pelanggaran non-prosedural, mulai dari sindikat badal haji fiktif (palsu), penggelapan dana hewan kurban, transaksi dam melalui jalur tidak resmi, hingga kasus penyusupan jemaah yang nekat beribadah tanpa mengantongi visa haji yang sah. Menyikapi temuan kasus ilegal di lapangan, Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh jemaah haji.
"Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah," tegas Ichsan saat menggelar konferensi pers di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah pada Selasa (9/6/2026).
Salah satu kasus nyata yang kini tengah menjadi sorotan tajam adalah dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban yang menimpa rombongan jemaah asal Merauke, Papua Selatan. Nilai kerugian dalam kasus ini terbilang fantastis, yakni mencapai Rp306,8 juta. Aksi penipuan tersebut diduga kuat melibatkan seorang mukimin (warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi) bernama Muhtar. Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk dalam penanganan serius. Aparat penegak hukum terkait saat ini telah mengambil langkah tegas dan melakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain membongkar kasus badal haji palsu, tim pengawas juga menyoroti cara pembayaran dam (denda) yang dilakukan oleh beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Petugas di lapangan menemukan fakta bahwa masih ada KBIHU yang nekat menyetorkan uang dam jemaah melalui jalur belakang alias via mukimin. Kemenhaj menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi sama sekali tidak membenarkan jalur perorangan tersebut. Otoritas setempat telah menunjuk Lembaga Adahi sebagai wadah resmi dan legal yang menjamin seluruh proses penyembelihan hewan dam berjalan sesuai dengan syariat Islam.
Ichsan mengungkapkan bahwa langkah persuasif petugas di lapangan membuahkan hasil positif. Melalui upaya pembinaan yang intensif serta penegasan aturan yang ketat, sebagian besar KBIHU yang sempat menyimpang akhirnya bersedia membatalkan transaksi ilegal tersebut. Mereka bergerak menarik kembali dana jemaah yang terlanjur disetor ke mukimin, lalu mengalihkannya ke jalur resmi melalui Lembaga Adahi. Selain memastikan ibadah jemaah aman, pihak KBIHU juga diwajibkan memulangkan uang sisa keuntungan sepihak yang sempat mereka ambil kepada para jemaah pemilik haknya.
dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum atau pihak mana pun yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan cara merugikan jemaah. Otoritas menegaskan komitmennya untuk menutup rapat segala celah bagi pihak-pihak yang nekat memanfaatkan momentum ibadah suci ini demi mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi." ungkapnya
Jemaah haji Indonesia diimbau untuk selalu kritis dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming instan. Jangan sampai kekhusyukan tersebut cedera akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. Selalu pastikan setiap transaksi keuangan baik untuk badal haji, dam, maupun kurban dilakukan melalui mekanisme dan lembaga resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Tetap waspada, cerdas, dan selalu bersandar pada jalur resmi agar ibadah menjadi lebih khusyuk dan aman.