Asosiasi Haji Umrah Kompak Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Menyikapi wacana umrah mandiri dalam RUU PIHU, sebanyak 13 asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah secara serentak menolak usulan legalisasi umrah mandiri yang kini menjadi bagian dari pembahasan. Penolakan ini bukan tanpa alasan, mereka menilai bahwa praktik umrah mandiri, jika dilegalkan akan sangat berisiko. Salah satunya adalah berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik bagi jemaah maupun terhadap ekosistem ekonomi yang telah terbentuk dalam industri haji dan umrah di Indonesia.
Dalam keterangannya, Muhammad Firman Taufik selaku juru bicara 13 asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah, menyampaikan praktik ini sangat berisiko karena tidak ada jaminan yang jelas terkait keamanan, kenyamanan, atau perlindungan bagi jemaah. Tanpa pengawasan dari asosiasi, jemaah rentan menjadi korban penipuan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, ia juga menyoroti potensi pasar jemaah umrah Indonesia dikuasai oleh marketplace global, yang dapat mengancam keberlangsungan bisnis penyelenggara umrah lokal.
Kami menolak keras legalisasi umrah mandiri," ujarnya. Ia merinci tiga alasan utama di balik penolakan tersebut, hilangnya perlindungan bagi jemaah, meningkatnya risiko penipuan, dan ancaman dominasi marketplace global terhadap pasar umrah nasional," ujar Firman dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat.
"Seharusnya pemerintah memberikan pembelaannya kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli produk Indonesia," tambahnya.
Zaky Zakaria Anshari, Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, menggarisbawahi bahwa ada tiga fokus utama dari asosiasi, yaitu melindungi jemaah, menjaga amanah ibadah, serta menyelamatkan ekosistem ekonomi umat yang telah ada sejak lama. Baginya, ketiga misi ini adalah tanggung jawab besar yang diemban oleh asosiasi.
"Peran resmi PPIU dan PIHK jauh melampaui sekadar agen perjalanan biasa. Mereka berfungsi sebagai pelindung jemaah, penopang ekonomi umat, dan berbasis keumatan," ujar Zaky.
Berikut adalah Asosiasi Haji dan Umrah yang turut hadir dalam acara konferensi pers di Jakarta :
Legalitas umrah mandiri dikhawatirkan bisa mengancam kelangsungan ekonomi umat dan membawa kehancuran bagi banyak pelaku usaha. Sektor haji dan umrah merupakan industri besar senilai lebih dari Rp 30 triliun per tahun. Industri ini memberdayakan 3.421 perusahaan berizin resmi, mempekerjakan ratusan ribu orang, dan memiliki keterkaitan erat dengan ribuan UMKM lokal mulai dari penjahit, katering, hingga penyedia jasa transportasi dan akomodasi.
1. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)
2. Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH)
3. Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (ASHURI)
4. Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHIRASI)
5. Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan Wisata Islami (ASPHURI)
6. Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO)
7. Asosiasi Travel dan Tur Muslim Indonesia (ATTMI)
8. Perkumpulan Biro Perjalanan Wisata dan Penyelenggara Umrah dan Haji (BERSATHU)
9. Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA)
10. Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)
11. Kelompok Penyelenggara dan Pengusaha Haji dan Umrah (KESTHURI)
12. Mutiara Haji Indonesia (MUTIARA HAJI)
13. Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI)
Penolakan kompak dari AMPHURI, HIMPUH, dan 11 asosiasi lainnya menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk meninjau ulang rencana legalisasi umrah mandiri. Oleh karena itu, langkah yang paling bijak saat ini adalah fokus pada penguatan ekosistem industri haji dan umrah yang sudah ada, serta meningkatkan pengawasan agar setiap penyelenggara dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.