Dana Haji Triliunan, Subsidi Jemaah
Minim Cuma Rp 400.000
Tahun ini, biaya penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi perbincangan publik. Di satu sisi, jemaah yang akan berangkat mendapat kucuran subsidi "jumbo" senilai Rp33 juta hingga Rp37 juta per orang, sebuah angka yang signifikan dan membantu banyak calon jemaah.
Namun, di sisi lain muncul sebuah fakta yang menggelisahkan dan menjadi sorotan, mereka yang bersabar dalam antrean, yang uangnya telah tersimpan di dalam sistem, hanya mendapatkan manfaat investasi sebesar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per tahun. Ketua Komnas Haji dan Umrah, mendesak agar kondisi ini segera diperbaiki, bukan dengan menyalahkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), melainkan dengan merevisi aturan yang sudah tidak relevan. Menurutnya, akar masalah terletak pada sistem yang usang, bukan pada kinerja BPKH.
Mustolih Siradj, yang juga merupakan dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menilai bahwa solusi mendesak untuk menyelesaikan masalah ini adalah merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. "Ya saya mendukung ini," ujar Mustolih, menekankan bahwa perubahan regulasi merupakan kunci untuk perbaikan sistem.
Ia menjelaskan bahwa setoran awal haji reguler sebesar Rp25 juta dan haji khusus 4.000 dolar telah membuat total dana kelolaan BPKH mencapai Rp170 triliun. Meskipun dana pokok ini tidak boleh digunakan, hasil investasinya, yang rata-rata mencapai Rp8-11 triliun per tahun, dialokasikan untuk subsidi. Namun, terjadi ketimpangan signifikan, di mana jemaah yang berangkat mendapat subsidi puluhan juta, sementara jemaah tunggu hanya menerima ratusan ribu.
Mustolih memperingatkan bahwa tanpa batasan yang jelas, alokasi subsidi haji bisa menjadi "bom waktu" bagi keberlanjutan keuangan BPKH. Ia menjelaskan bahwa jika keputusan terkait subsidi selalu dipengaruhi oleh faktor politis setiap tahun, hal itu akan membahayakan stabilitas keuangan BPKH dalam jangka panjang.
Ia juga menyoroti ancaman eksternal yang dapat menekan biaya haji, seperti inflasi, depresiasi Rupiah, kenaikan harga avtur, dan kebijakan pajak di Arab Saudi. Mustolih menambahkan, tren ini berbanding terbalik dengan wacana rasionalisasi yang sempat muncul beberapa tahun lalu. Meskipun skema subsidi sempat direncanakan dengan rasio 70:30 (jemaah bayar 70%, subsidi 30%) dan terus berubah menjadi 60:40, bahkan 55:45, kini skema subsidi besar justru kembali digunakan.
Jika subsidi haji dikurangi, biaya pelunasan haji untuk jemaah akan menjadi lebih tinggi. Namun, di sisi lain, kuota bagi calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu akan semakin kecil," ujarnya.
Untuk solusi jangka panjang, Mustolih menyarankan agar subsidi tidak lagi disamakan untuk semua jemaah. Menurutnya, saat ini subsidi berlaku rata untuk jemaah kaya, kurang mampu, hingga menengah. Ia mengusulkan agar ada verifikasi terhadap jemaah yang akan berangkat haji.
Ia mencontohkan Malaysia yang membagi subsidi haji menjadi tiga kategori: porsi kecil untuk jemaah mampu, porsi sedang untuk jemaah kelas menengah, dan porsi besar untuk jemaah miskin. Ia menutup penjelasannya dengan analogi, "Kalau garisnya itu runtuh, dia juga jatuh," yang mengibaratkan bahwa jika sistem ini tidak diterapkan dengan benar, maka dampaknya akan berimbas pada keseluruhan sistem penyelenggaraan haji.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan biaya haji bisa lebih adil dan berkelanjutan, memastikan bahwa ibadah haji tetap dapat dijangkau oleh semua kalangan tanpa mengorbankan sistem yang ada.