Hati-hati! Beri Makan Merpati di Area
Masjidil Haram Didenda 1.000 Riyal
Bagi jemaah haji dan umrah, kebiasaan memberi makan merpati di sekitar Tanah Suci kini harus dihentikan. Otoritas Arab Saudi telah menerapkan aturan ketat terbaru yang menyatakan bahwa, dalam upaya menjaga lingkungan urban dan kesehatan masyarakat di sekitar Ka'bah, Pemerintah Kota Makkah menetapkan denda sebesar 1.000 Riyal atau sekitar Rp4 juta lebih bagi setiap orang yang melanggar larangan tersebut di dekat Masjidil Haram.
Para pejabat berwenang secara eksplisit menjelaskan bahwa larangan ini dipicu oleh tiga kekhawatiran utama yang berdampak luas. Kekhawatiran tersebut mencakup ancaman serius terhadap kesehatan publik, terutama risiko penularan patogen dari burung merpati. Selain itu, kebiasaan memberi makan merpati juga menyebabkan kerusakan fisik pada fasilitas publik (seperti trotoar dan bangunan) karena kotoran merpati bersifat korosif. Terakhir, masalah degradasi kebersihan lingkungan akibat sisa-sisa pakan yang berserakan dan menumpuk.
Peraturan baru ini dibuat melindungi kesehatan masyarakat dan mempertahankan standar kebersihan lingkungan yang tinggi di Makkah dan Madinah, yang merupakan dua kota paling suci dalam Islam. Untuk memastikan larangan ini dipatuhi sepenuhnya, Sekretariat Ibu Kota Suci tidak hanya mengandalkan petugas. Mereka telah menetapkan program pemantauan berkelanjutan (monitoring program) yang ketat dan aktif. Selain itu, Pemerintah Arab Saudi secara proaktif mendorong seluruh warga dan pengunjung untuk ikut serta berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di ruang publik.
Yang menarik, sistem penegakan hukum ini kini melibatkan komunitas. Setiap individu diberi wewenang untuk memotret (mendokumentasikan) para pelaku yang melanggar aturan tersebut. Bukti foto atau video tersebut kemudian dapat diserahkan langsung kepada petugas setempat. Dengan mekanisme ini, setiap orang bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di Kota Suci.
Kebijakan ini menjadi upaya berkelanjutan pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan kualitas perkotaan dan standar kesehatan publik di kota-kota suci. Kedua kota ini menjadi tuan rumah bagi jutaan peziarah setiap tahunnya, sehingga pemeliharaan lingkungan menjadi prioritas. Sebelumnya, telah ada berbagai regulasi yang mengatur, seperti penertiban penjualan kaki lima, pengelolaan limbah, dan perilaku publik.
Dengan demikian, bagi seluruh jemaah haji dan umrah, partisipasi aktif dalam mematuhi aturan ini adalah hal yang fundamental. Setiap peziarah secara langsung berkontribusi dalam memastikan Makkah dan Madinah dapat mempertahankan statusnya sebagai lingkungan yang suci, sehat, dan kondusif demi kelancaran ibadah seluruh umat.