Pemerintah Usulkan Biaya Haji Reguler Tahun 2026 Capai Rp88 Juta
Dalam upaya memberikan kepastian bagi ribuan calon jemaah, Pemerintah telah memulai proses penetapan biaya haji 2026. Pemerintah, melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) RI, telah resmi mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M kepada DPR sebesar Rp88.409.365 per jemaah. Presentasi ini merupakan biaya total yang akan menjadi subjek pembahasan intensif di Komisi VIII DPR RI, guna menetapkan porsi yang akan ditanggung langsung oleh jemaah (Bipih) dan porsi dari nilai manfaat.
Dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan, struktur pembiayaan haji 2026 menunjukkan adanya pembagian beban yang jelas. Calon jemaah haji reguler diusulkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) secara langsung sebesar Rp54.924.000. Angka ini merepresentasikan 62% dari keseluruhan BPIH. Sementara itu, sisa biaya sebesar Rp33.485.365 atau setara 38% akan disubsidi dari dana Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Porsi biaya sebesar Rp54.924.000 yang diwajibkan kepada setiap calon jemaah haji reguler (BPIH) ini mencakup sejumlah komponen utama penyelenggaraan ibadah. Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji tersebut, diantaranya adalah :
1. Biaya Penerbangan (Pulang - Pergi): Rp33.100.000 dari embarkasi menuju Arab Saudi.
2. Akomodasi di Makkah: Dialokasikan sebesar Rp14.652.000. Selain itu, BPIH juga mencakup Akomodasi di Madinah sebesar Rp3.872.000, dan alokasi untuk Living Cost atau biaya hidup jemaah selama di Tanah Suci sebesar Rp3.300.000.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengonfirmasi usulan BPIH 2026 sebesar Rp88,4 juta. Dalam rapat kerja dengan DPR (27/10/2025), ia menyatakan bahwa porsi yang dibayar jemaah (BPIH) adalah 62% dari total biaya, yaitu Rp54.924.000, dengan sisa 38% ditutup menggunakan optimalisasi Nilai Manfaat.
Dibandingkan musim haji sebelumnya, usulan BPIH 2026 ini menunjukkan adanya penurunan sekitar Rp 1 juta dari biaya tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 89,4 juta. Ia menambahkan bahwa penurunan biaya ini didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menyusun setiap komponen biaya. Dan efisiensi tersebut dilakukan tanpa mengurangi mutu layanan ibadah haji yang akan diterima oleh para jemaah.