Ini Dia 7 Ketentuan Baru dari Arab Saudi
untuk Penyedia Layanan Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi mengumumkan tujuh regulasi yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan. Aturan-aturan ini kini menjadi standar wajib dan dasar utama bagi setiap perusahaan yang ingin memperoleh izin resmi untuk melayani jemaah Haji dan Umrah internasional. Pengumuman resmi ini, yang disampaikan lewat platform “Istitlaa”, kini menjadi penentu utama dalam sistem perizinan yang berlaku. 

Izin operasional bagi penyedia layanan Umrah kini memiliki masa berlaku terbatas, yaitu hanya lima tahun. Meskipun demikian, izin ini dapat diperbarui. Syaratnya, perusahaan harus secara konsisten dan sepenuhnya memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Syarat lisensi mewajibkan perusahaan 100% dimiliki oleh warga negara Arab Saudi. Perusahaan juga harus memiliki status legal yang resmi, baik terdaftar sebagai usaha perseorangan maupun badan hukum yang sah.

Perusahaan harus menyiapkan modal minimal sebesar 500.000 riyal Saudi atau sekitar Rp2 miliar. Dana ini wajib dialokasikan secara khusus dan terpisah untuk membiayai layanan jemaah Umrah dan para peziarah di Madinah. Poin utama regulasi adalah Jaminan Bank. Setiap perusahaan diwajibkan menyerahkan jaminan bank tanpa syarat senilai setidaknya 2 juta riyal atau sekitar Rp150 miliar yang dialamatkan kepada Kementerian Haji dan Umrah. Jaminan diterbitkan oleh bank di Arab Saudi yang telah disetujui. Bersifat permanen selama izin berjalan dan tidak dapat ditarik atau dibatalkan tanpa adanya izin resmi dari kementerian.

Jika melanggar maka akan ada sanksi awal yang diberikan berupa penangguhan izin operasional perusahaan. Penangguhan ini berlaku hingga 30 hari, memberi waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan dan memperbaiki masalah yang terjadi. Namun, jika perbaikan dan penyelesaian masalah gagal dipenuhi dalam tenggat waktu 30 hari tersebut, Kementerian berhak menjatuhkan sanksi tertinggi, yaitu pencabutan izin operasional secara permanen.

Di luar mekanisme sanksi bertahap yang telah ditetapkan, Menteri Haji dan Umrah memegang otoritas penuh dan langsung untuk mencabut izin operasional suatu perusahaan bila terbukti melakukan pelanggaran yang dikategorikan sangat serius. Kewenangan ini menunjukkan komitmen Kerajaan Arab Saudi untuk menjaga integritas layanan Umrah dan memastikan hanya operator yang bertanggung jawab dan patuh yang dapat melayani jemaah internasional.