Regulasi Baru Saudi, Sanksi bagi Jamaah Haji Ilegal di Musim Haji 2026

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi merilis kebijakan sanksi tegas bagi pelanggar regulasi perizinan haji pada musim 1447H/2026. Kebijakan ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk melindungi hak-hak jemaah resmi dan memastikan standarisasi layanan serta prosedur keselamatan internasional tetap terjaga selama musim haji berlangsung. Melalui sistem pengawasan terbaru, individu yang nekat melaksanakan haji tanpa izin resmi akan menghadapi konsekuensi hukum serius, mulai dari denda ratusan juta rupiah hingga pengusiran dari wilayah kerajaan. 

Otoritas Arab Saudi menetapkan denda administratif hingga 20.000 Riyal (sekitar Rp80 juta) bagi siapa pun yang terbukti melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin resmi. Sanksi serupa juga berlaku bagi pemegang visa ziarah yang nekat memasuki atau menetap di wilayah Mekkah dan situs-situs suci lainnya dalam periode terlarang, yakni mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah. Aturan ini menegaskan bahwa visa kunjungan bukanlah izin untuk berhaji, dan pelanggaran terhadap batas waktu serta lokasi yang ditentukan akan langsung dikenakan sanksi yang berat.

aturan-baru-denda-haji-ilegal-2026

Aturan Baru & Sanksi Haji 1447H.

Langkah tegas juga menyasar para penyedia jasa atau individu yang membantu praktik haji ilegal. Sanksi denda yang jauh lebih besar, yakni hingga 100.000 SAR atau sekitar Rp400 juta akan dijatuhkan kepada siapa pun yang memfasilitasi pelanggaran tersebut. Pemerintah tidak main-main dalam menindak ekosistem haji ilegal. Sanksi ini mengincar siapa saja yang menyalahgunakan visa turis untuk berhaji, penyedia sarana transportasi ke Mekkah dan situs suci selama periode musim haji, hingga mereka yang memberikan tempat tinggal atau bantuan teknis lainnya agar jamaah ilegal dapat menetap di lokasi tersebut.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa besaran denda akan terus berlipat ganda sesuai dengan jumlah jemaah ilegal yang difasilitasi. Selain denda, Kementerian Dalam Negeri juga memastikan bahwa para pelanggar baik penduduk lokal maupun pemegang visa yang melampaui masa izin (overstay) akan langsung dideportasi dan dikenakan sanksi pencekalan masuk ke wilayah Kerajaan selama 10 tahun. Tindakan tegas tidak berhenti di denda, otoritas Arab Saudi juga berwenang melakukan penyitaan aset berupa kendaraan yang teridentifikasi digunakan untuk mobilisasi jemaah ilegal menuju kawasan Masyair selama berlangsungnya operasional haji.

Sesuai regulasi yang berlaku, setiap individu yang keberatan dengan sanksi yang diterimanya berhak mengajukan sanggahan kepada komite berwenang (maksimal 30 hari) atau melakukan banding ke Pengadilan Administratif (maksimal 60 hari) setelah sanksi ditetapkan. Dengan menaati regulasi, jamaah akan sangat membantu pemerintah dalam mengelola arus massa dan menjaga standar keamanan saat musim haji.