Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia tengah menyiapkan kebijakan terkait penetapan harga minimum penyelenggaraan ibadah umrah. Dalam rencana tersebut, angka Rp27 juta diproyeksikan menjadi batas bawah biaya perjalanan umrah yang dapat dijadikan acuan bagi masyarakat maupun penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Penetapan standar harga tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya yang memengaruhi perjalanan umrah, termasuk penggunaan maskapai berbiaya rendah (low cost carrier), perubahan harga bahan bakar pesawat atau avtur, serta fluktuasi nilai tukar mata uang.
Berbagai faktor tersebut dinilai perlu diperhitungkan agar harga yang ditawarkan kepada calon jemaah tetap berada pada tingkat yang realistis dan sesuai dengan komponen biaya penyelenggaraan. Penegasan mengenai batas harga tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran paket umrah dengan harga di bawah batas yang telah ditetapkan.
"Itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj, seperti dilansir dari haji.go.id, Rabu (30/9/2026).
Penyelenggaraan ibadah umrah dari Indonesia memiliki skala yang cukup besar dan turut menggerakkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Setiap bulannya, diperkirakan sekitar 200.000 jemaah Indonesia melakukan perjalanan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah. Jika rata-rata biaya perjalanan umrah berada di kisaran Rp30 juta per jemaah, maka nilai transaksi yang berputar setiap bulan dapat mencapai sekitar Rp6 triliun.
Dalam upaya memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan, pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap regulasi yang berlaku. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
"Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik," ungkap Fauzin.
Di samping aspek regulasi dan tata kelola penyelenggaraan, kualitas pembimbing ibadah atau mutawif juga menjadi salah satu perhatian penting. Sertifikasi bagi pembimbing ibadah haji dan umrah tidak hanya menilai pemahaman terhadap fikih serta syariat Islam, tetapi juga mencakup aspek sikap, perilaku, dan akhlak (attitude). Penekanan pada aspek tersebut diharapkan dapat memastikan pembimbing tidak hanya memiliki pengetahuan keagamaan yang memadai, tetapi juga mampu memberikan pendampingan kepada jemaah dengan sikap yang baik, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan selama pelaksanaan ibadah.
Prinsip tersebut sejalan dengan konsep Tri Sukses Haji, yang menempatkan peradaban dan keadaban sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah. Nilai tersebut tidak hanya ditujukan kepada jemaah, tetapi juga menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pembimbing ibadah, masyarakat, hingga pelaku usaha perjalanan umrah. Sementara itu, terkait penyelenggaraan umrah mandiri, Fauzin menjelaskan bahwa mekanismenya telah memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.
Pengaturan tersebut diterapkan melalui sistem Nusuk Masar, termasuk ketentuan mengenai jumlah anggota dalam satu kelompok yang maksimal terdiri dari delapan orang. Selain itu, terdapat pula pembatasan terhadap praktik pengoordinasian perjalanan secara berulang apabila tidak memiliki kejelasan dan dasar penyelenggaraan yang sesuai aturan. Fauzin juga mengingatkan calon jemaah untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran perjalanan umrah yang tidak jelas. Masyarakat disarankan memilih travel yang memiliki izin resmi dan terdaftar, serta memanfaatkan layanan hotline pengaduan Kemenhaj untuk memperoleh informasi mengenai rekam jejak penyelenggara sebelum menentukan pilihan.
"Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut," jelasnya.
Dengan semakin banyaknya pilihan layanan perjalanan umrah, calon jemaah perlu lebih cermat sebelum melakukan pendaftaran. Memastikan legalitas travel, memahami fasilitas yang ditawarkan, serta mengecek rekam jejak penyelenggara menjadi langkah penting agar perjalanan ibadah dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.