Harga Avtur Melambung, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Biaya Haji 2027

Kenaikan harga avtur sebesar 6,49 persen dinilai belum bisa menjadi alasan untuk langsung menaikkan biaya perjalanan ibadah haji yang akan ditanggung jemaah pada 2027. Pemerintah diminta terlebih dahulu menjelaskan secara terbuka dan rinci seberapa besar kenaikan harga bahan bakar pesawat tersebut berdampak terhadap biaya penerbangan jemaah haji. 

Pada September 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta dan seluruh embarkasi tercatat mencapai Rp22.471 per liter. Angka ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level Rp21.102 per liter. Kenaikan harga avtur tersebut menjadi salah satu faktor yang turut diperhatikan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Anggota Komisi VIII DPR RI Andriany Gantina meminta pemerintah tidak serta-merta menjadikan kenaikan harga avtur sebagai tambahan beban yang harus ditanggung jemaah. 
“Avtur naik, kita pahami. Berapa dampaknya terhadap tiket per jemaah? Berapa yang sudah terkontrak? Apa klausul kontraknya? Siapa yang menanggung risiko apabila terjadi perubahan harga atau force majeure? Ini harus terang sebelum satu rupiah pun dibebankan kepada jemaah,” ujar Selly kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, kenaikan pada salah satu komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak otomatis berarti seluruh biaya haji harus ikut mengalami kenaikan. Pemerintah perlu melihat terlebih dahulu besaran dampaknya terhadap total biaya yang harus ditanggung jemaah.
“Namun, kenaikan satu komponen tidak boleh serta-merta menaikkan biaya haji secara keseluruhan,” jelas Selly.

Mekanisme pengadaan tiket penerbangan haji juga menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Salah satunya terkait pihak yang akan menanggung risiko apabila terjadi perubahan harga avtur setelah kontrak penerbangan disepakati.
“Sebaliknya, kalau pemerintah meminta jemaah membayar untuk mengantisipasi risiko yang belum tentu terjadi, lalu risikonya ternyata tidak terjadi, apa jaminan uang tersebut kembali kepada jemaah?” tegasnya.

Selain mengevaluasi biaya penerbangan, pemerintah juga dinilai perlu meninjau seluruh struktur BPIH 2027 sebelum menetapkan besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah. 
Evaluasi dapat dilakukan terhadap berbagai komponen, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, hingga kebutuhan pelayanan lainnya. Upaya negosiasi dan efisiensi pada setiap pos biaya juga dinilai penting untuk dimaksimalkan, selama tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diterima jemaah.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, usulan tersebut disampaikan Presiden setelah Kementerian Haji dan Umrah melaporkan hasil perhitungan BPIH 2027 dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI.
“Presiden menyarankan sekitar 52:48 sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jamaah,” kata Irfan seusai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta.

Menurut Irfan, sejumlah komponen biaya perlu disesuaikan menyusul perubahan situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah selanjutnya akan menyusun formulasi pembiayaan yang dinilai sesuai, termasuk menyesuaikan kembali proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat dana haji.

Dengan berbagai komponen yang masih dalam pembahasan, penetapan BPIH 2027 akan mempertimbangkan kondisi biaya penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Besaran biaya yang akhirnya ditetapkan diharapkan dapat mencerminkan kebutuhan operasional sekaligus memberikan kepastian bagi jemaah mengenai biaya yang harus dipersiapkan.