MUI Minta Skema Pembiayaan Haji Dikaji Ulang!
Rencana pemerintah menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107,34 juta menuai sorotan tajam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai skema baru ini berisiko merugikan calon jemaah yang masih mengantre dalam daftar tunggu. Dalam usulannya, Kementerian Agama RI menyodorkan komposisi 60:40, di mana 60 persen biaya ditutup oleh nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan 40 persen sisanya dibebankan langsung kepada jemaah.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, memberikan catatan kritis mengenai penggunaan istilah "subsidi" dalam skema pembiayaan haji saat ini. Menurutnya, pelabelan tersebut kurang akurat karena sumber dana yang dipakai sama sekali tidak berasal dari APBN atau anggaran pemerintah. Sebaliknya, dana yang digunakan merupakan akumulasi dari hasil pengembangan dan pengelolaan dana setoran milik seluruh calon jemaah haji, baik yang akan berangkat maupun yang masih mengantre.
Lebih lanjut ia menyampaikan adanya ketimpangan distribusi nilai manfaat, di mana porsi terbesar justru dialokasikan untuk jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, sedangkan jemaah yang masih berada di daftar tunggu hanya mendapatkan bagian yang sangat minim. Kondisi inilah yang dinilai mencederai asas keadilan bagi seluruh calon jemaah.
“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” kata Kiai Cholil, dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (9/7/2026).
Cholil memaparkan bahwa mekanisme yang berjalan saat ini menciptakan ketimpangan, di mana keuntungan dari perputaran dana haji mayoritas dinikmati oleh jemaah yang mendapat giliran berangkat lebih awal. Sebaliknya, jutaan calon jemaah yang posisinya masih tertahan di daftar tunggu hanya mendapatkan alokasi nilai manfaat dalam jumlah yang jauh lebih sedikit.
MUI komitmen transparansi anggaran yang dialokasikan untuk memangkas beban biaya riil haji tersebut murni bukan suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber dana tersebut sepenuhnya berasal dari hasil perputaran dan investasi uang muka (setoran awal) yang diserahkan oleh seluruh calon jemaah, tidak terkecuali mereka yang masa tunggunya masih harus berjalan hingga puluhan tahun ke depan.
MUI memandang bahwa jika pengelolaan dana haji masih memakai sistem gabungan tanpa adanya transparansi akun virtual (virtual account), nilai manfaat dari dana jemaah yang masih mengantre berisiko terus terpakai untuk menyubsidi jemaah yang berangkat lebih awal. Guna mengatasi masalah tersebut, MUI mendesak agar tata kelola keuangan haji dikembalikan pada prinsip manistaṭā’a ilaihi sabīlā, yang menegaskan bahwa ibadah haji hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang secara finansial dan fisik benar-benar mampu.
Menatap regulasi baru ke depan, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk membuktikan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Reformasi tata kelola melalui pemisahan akun virtual secara transparan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan demi melindungi hak-hak jutaan jemaah tunggu. Tanpa transparansi dan kepatuhan pada syarat kemampuan finansial, keadilan bagi seluruh calon jemaah hanya akan menjadi slogan di atas kertas.