Pemerataan Antrean Haji Nasional Ancam Keberangkatan 9.000 Calhaj Asal Jawa Barat
Kebijakan pemerataan daftar tunggu haji nasional yang baru-baru ini ditetapkan pemerintah membawa konsekuensi bagi calon jemaah haji dari Jawa Barat. Ribuan warga di provinsi ini terpaksa memperpanjang masa tunggu mereka untuk dapat menunaikan ibadah di Tanah Suci. Penyesuaian ini berdampak langsung pada alokasi kuota haji Jawa Barat untuk musim 2026, yang mengalami penurunan drastis. Jika tahun 2025 Jawa Barat masih mendapatkan kuota sebanyak 38.723, angka ini akan menurun signifikan pada tahun 2026, menjadi hanya 29.643 jemaah.
Penurunan kuota sebesar 9.080 ini secara langsung berarti bahwa calon jemaah haji yang seharusnya dijadwalkan berangkat pada tahun 2026 harus menunda keberangkatan mereka dan menunggu pada antrean di tahun-tahun berikutnya. Situasi ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan di kalangan calon jemaah yang telah lama menanti giliran. Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, Boy Hari Novrian, menjelaskan bahwa penyesuaian kuota ini adalah hasil dari kesepakatan resmi.
Menurut Boy, keputusan untuk menyamakan antrean haji ini merupakan produk dari musyawarah antara Kemenag dalam hal ini diwakili oleh Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa sistem daftar tunggu (waiting list) dapat diterapkan secara adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia, tanpa ada perbedaan masa tunggu yang signifikan antarprovinsi.
"Sesuai yang ditetapkan serta persetujuan antara Kementerian Haji dan Komisi VIII DPR untuk kuota berdasarkan waiting list. Jawa Barat mendapatkan bagian sebanyak 29.643 dari total kuota sebelumnya 38.723, yang artinya terdapat pengurangan kuota sekitar 9.080 jemaah," jelas Boy.
Meskipun kuota haji Jawa Barat berkurang, Ia menekankan bahwa para calon jemaah yang sudah lolos verifikasi tidak perlu merasa khawatir akan kehilangan hak atau giliran mereka. Ia menjamin bahwa seluruh jemaah yang terdampak penyesuaian ini tetap berada dalam antrean utama sesuai dengan urutan daftar tunggu mereka. Yang berubah hanyalah waktu keberangkatan yang terpaksa bergeser.
Lebih lanjut, Boy menjelaskan bahwa Kemenag telah menyiapkan skema daftar cadangan khusus bagi jemaah yang keberangkatannya tertunda akibat pemangkasan kuota ini. "Calon jemaah yang masuk daftar ini akan diberangkatkan jika ada peserta lain yang batal berangkat pada tahun 2026," ujarnya.
Data terbaru dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat menunjukkan adanya kelebihan jumlah jemaah yang telah lolos verifikasi dibandingkan dengan kuota yang tersedia. Hingga akhir Oktober 2025, tercatat 30.900 calon jemaah haji telah menyelesaikan proses verifikasi kelayakan. Namun, kuota resmi yang ditetapkan hanya 29.643 orang. Di sisi lain, sekitar 1.000 nama dari total jemaah yang terverifikasi tersebut ditempatkan dalam daftar cadangan.
Ribuan jemaah cadangan ini masih memiliki peluang kuat untuk diberangkatkan pada tahun tersebut, asalkan terjadi kekosongan kuota akibat adanya pembatalan dari jemaah yang berada di antrean utama. Pemberlakuan penyesuaian kuota dan daftar tunggu ini merupakan implementasi dari Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Beliau menjelaskan bahwa sistem baru ini berprinsip pada asas keadilan nasional, dengan tujuan menyamaratakan masa tunggu haji di seluruh Indonesia. “Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” kata Dahnil.
Dampak dari penerapan sistem tunggu haji baru ini bervariasi di setiap daerah. Kebijakan pemerataan ini tidak hanya menyebabkan pengurangan, tetapi juga penambahan kuota di beberapa wilayah. Sekitar 10 provinsi di Indonesia diperkirakan akan menerima tambahan alokasi kuota haji. Sebaliknya, dua puluh provinsi lainnya, termasuk Jawa Barat, harus menerima pengurangan kuota untuk sementara waktu.