Cegah Praktik Umrah Ilegal, Kemenhaj Perketat Pengawasan PPIU

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah berbagai persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah, seperti jemaah terlantar, gagal berangkat atau pulang, hingga menjadi korban penipuan.

Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Indonesia untuk meningkatkan koordinasi dan konsolidasi kelembagaan. 
Pengawasan juga diperkuat pada aspek operasional PPIU agar penyelenggaraan ibadah umrah berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Akhmad Fauzin selaku Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu prioritas utama dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
“Umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ibadah, layanan publik, dan ekosistem ekonomi yang wajib berjalan dalam satu tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah dan PPIU harus berlandaskan kepatuhan hukum dan pelindungan jemaah,” ujar Fauzin (22/08/2026).

Kemenhaj menekankan bahwa setiap PPIU wajib memiliki izin resmi, memenuhi ketentuan akreditasi, serta menerapkan standar pelayanan minimum kepada jemaah. Kemenhaj juga melarang sejumlah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, seperti penggunaan izin milik pihak lain, penawaran paket umrah fiktif, iklan yang menyesatkan dan lainnya. PPIU yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menghindari perang harga yang berpotensi berdampak pada menurunnya kualitas layanan kepada jemaah. Setiap paket perjalanan umrah yang ditawarkan harus memiliki harga dan layanan yang realistis serta didukung kepastian terhadap seluruh komponen perjalanan. Komponen tersebut meliputi visa, tiket penerbangan pergi-pulang, akomodasi hotel, konsumsi, transportasi, hingga layanan syarikah selama jemaah berada di Arab Saudi.

Dengan ketentuan ini, penyelenggara umrah diharapkan tidak menawarkan atau menjual paket kepada masyarakat sebelum seluruh komponen layanan yang dijanjikan benar-benar tersedia dan terkonfirmasi. Selain itu, Kemenhaj juga mendorong standardisasi SDM. Kompetensi tour leader, petugas handling, dan pembimbing ibadah perlu diperkuat, termasuk memastikan legalitas izin kerja dari otoritas Arab Saudi.

Di sisi lain, upaya memperkuat perlindungan jemaah juga dilakukan dengan meningkatkan akses terhadap kanal pengaduan serta memperluas edukasi kepada masyarakat, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Fauzin meminta jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah untuk memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan pengaduan yang cepat dan responsif.

“Agar Kantor Wilayah di tingkat provinsi dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota dapat mengoptimalkan sistem pengaduan yang cepat dan tanggap serta menggencarkan edukasi berkala agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran umrah ilegal,” tegas Fauzin.

Penguatan pengawasan terhadap PPIU diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan ibadah umrah yang aman dan transparan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat dalam memilih biro perjalanan dengan memastikan legalitas penyelenggara serta kepastian layanan yang ditawarkan, sehingga terhindar dari risiko penipuan maupun persoalan selama perjalanan ibadah umrah.