Saudi Terapkan Aturan Baru Hotel Haji 2027 dengan 2 Kelas Akomodasi

Pemerintah Arab Saudi kembali melakukan pembaruan terhadap regulasi akomodasi bagi jemaah haji untuk musim haji 2027. Dalam aturan terbaru tersebut, hotel dan fasilitas penginapan yang digunakan jemaah di Makkah dan Madinah akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kelas ekonomi dan kelas satu. Kedua kategori ini akan memiliki standar fasilitas dan pelayanan yang berbeda sesuai dengan klasifikasinya.

Kementerian Pariwisata Arab Saudi juga menetapkan sejumlah ketentuan baru yang mencakup proses perizinan, klasifikasi fasilitas, standar operasional pelayanan, hingga jenis pelanggaran dan sanksi yang dapat dikenakan kepada penyedia akomodasi yang melayani jemaah haji.
Melansir Arab News, kebijakan terbaru ini disusun untuk memastikan seluruh fasilitas akomodasi lebih siap serta mampu memberikan pelayanan yang optimal sebelum kedatangan jemaah pada musim haji 2027.

Juru Bicara Kementerian Pariwisata Arab Saudi, Nasr Alansari, menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga bertujuan memperkuat sistem pengawasan dan pengelolaan operasional akomodasi haji. Dengan aturan yang lebih terstruktur, penyedia penginapan diharapkan dapat memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan selama musim haji.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah Arab Saudi akan membagi fasilitas akomodasi jemaah haji di Makkah dan Madinah ke dalam dua kategori, yaitu kelas ekonomi dan kelas satu. Pembagian tersebut dilakukan berdasarkan standar fasilitas dan kualitas layanan yang tersedia di masing-masing akomodasi.
Setiap kategori memiliki persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengelola. Standar tersebut meliputi fasilitas area umum, kondisi dan kelengkapan kamar tamu, area penerimaan atau resepsionis, kebersihan, pemeliharaan fasilitas, hingga kualitas pelayanan kepada jemaah.

Selain menetapkan standar, Kementerian Pariwisata Arab Saudi juga menerapkan sistem pemeriksaan secara bertahap untuk memastikan seluruh ketentuan dipenuhi. Pemeriksaan dilakukan mulai dari sebelum izin diterbitkan, sebelum akomodasi mulai beroperasi, hingga selama fasilitas tersebut digunakan untuk melayani jemaah. Pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan sepanjang musim haji. Pemerintah Saudi menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penyedia akomodasi tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Nasr Alansari menjelaskan bahwa penerapan  bertujuan memastikan seluruh fasilitas akomodasi benar-benar dalam kondisi siap sebelum digunakan untuk menerima jemaah haji pada musim 2027. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengimbau para operator akomodasi yang akan mengajukan izin untuk musim haji 2027 agar melakukan persiapan sejak dini. 

Penguatan regulasi akomodasi ini dilakukan setelah pelaksanaan musim haji 2026 yang diikuti oleh lebih dari 1,7 juta jemaah dari berbagai negara. Besarnya jumlah jemaah tersebut membuat kesiapan fasilitas dan kualitas pelayanan akomodasi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan haji.
Berdasarkan data General Authority for Statistics (GASTAT) Arab Saudi, jumlah jemaah haji 2026 tercatat mencapai 1.707.301 orang. Dari total tersebut, sebanyak 1.546.655 jemaah berasal dari luar Arab Saudi, sementara 160.646 orang merupakan warga negara dan penduduk Arab Saudi.

Pada April, Kementerian Pariwisata Arab Saudi juga melaporkan telah melakukan lebih dari 19.000 inspeksi terhadap fasilitas hotel dan akomodasi sementara yang melayani jemaah haji di Makkah dan Madinah. Dari jumlah tersebut, lebih dari 11.000 inspeksi dilakukan di Makkah, sedangkan sekitar 5.000 inspeksi dilakukan di Madinah. Selain itu, sekitar 3.000 kunjungan dilakukan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan serta kualitas pelayanan pada akomodasi sementara jemaah.

Selain memperbarui regulasi akomodasi, Kementerian Pariwisata Arab Saudi juga terus mengembangkan berbagai layanan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan tempat tinggal jemaah haji. Sebelumnya Kementerian juga telah memperkenalkan layanan digital, seperti pelacakan kedatangan jemaah secara realtime, pemantauan tingkat hunian, serta proses verifikasi otomatis. 

Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penempatan jemaah sekaligus mengurangi waktu tunggu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan proses akomodasi berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.