Aturan PPIU Digugat, Pemerintah Minta MK Tolak demi Cegah Umrah Ilegal
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/8/2026), Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi mempertahankan sanksi pidana bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) guna mencegah maraknya travel ilegal. Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang agenda keterangan Presiden/Pemerintah terkait uji materi Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2025). Pemerintah menilai, jika ketentuan pidana bagi travel umrah dihapus, negara akan kehilangan taji untuk menindak agen tak berizin dan mengawasi maraknya umrah mandiri yang berisiko merugikan masyarakat.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menilai, keberadaan Pasal 115 dan Pasal 122 berisiko merusak tatanan regulasi yang telah disusun dalam Undang-Undang Haji dan Umrah. Pemerintah menyoroti bahaya besar jika sanksi pidana tersebut dicabut: masyarakat bisa salah kaprah menganggap bahwa siapa pun bebas mengumpulkan dan memberangkatkan jemaah umrah mandiri tanpa terikat batasan hukum. Jika dibiarkan tanpa aturan yang jelas, kondisi ini dinilai dapat memicu kekacauan dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Menurut Pemerintah, jika aturan ini dibatalkan, publik akan kesulitan membedakan antara hak individu untuk beribadah secara mandiri dengan bisnis travel umrah yang wajib diawasi negara. Di sisi lain, perkara ini berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh Febriansyah Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali. Febriansyah menilai keberadaan Pasal 115 dan Pasal 122 justru memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Ia menilai aturan tersebut berisiko mengkriminalisasi seseorang hanya karena mengajak atau mengoordinasi keluarganya sendiri untuk beribadah umrah secara mandiri padahal, praktik umrah mandiri secara sah telah diakui dalam regulasi yang berlaku.
Menanggapi tuduhan tersebut, Irfan Yusuf menegaskan bahwa pembentuk undang-undang sudah merumuskan batasan tindak pidana dalam pasal yang digugat secara sangat jelas dan cermat. "Frasa 'setiap orang' dalam Pasal 115 mencakup individu maupun korporasi. Sementara frasa 'tanpa hak' diartikan sebagai tindakan melawan hukum seperti menghimpun dana jemaah demi menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau perusahaan tanpa izin resmi," kata Irfan Yusuf di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Selain itu, Irfan menjelaskan bahwa frasa "bertindak sebagai PPIU" ditujukan bagi siapa saja yang sengaja mengumpulkan atau memberagkatkan jemaah umrah menggunakan agen/layanan yang tidak terdaftar dan tak berizin resmi di Kementerian Haji dan Umrah.
Dengan demikian, ketentuan Pasal a quo bukan aturan pidana yang berdiri sendiri, tidak jelas, kabur, tidak terukur dan tidak dapat dibuktikan secara objektif melainkan norma yang hanya dapat diterapkan jika seluruh unsurnya terbukti secara kumulatif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana, tegas Irfan Yusuf.
Dalam keterangannya, Irfan Yusuf juga menjelaskan bahwa perubahan istilah dari "secara perseorangan" menjadi "secara mandiri" merupakan penyesuaian pemerintah terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, umrah mandiri diartikan sebagai kondisi di mana seseorang mengurus sendiri seluruh proses ibadahnya mulai dari perencanaan, persiapan dokumen, keberangkatan, pelaksanaan di Tanah Suci, hingga kepulangan.
Di sisi lain, Pemerintah menegaskan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada dasarnya adalah agen travel atau biro perjalanan wisata resmi yang telah mengantongi izin sah dari negara untuk memberangkatkan jemaah umrah. Pemerintah menilai pembatalan pasal pidana ini berisiko melemahkan penegakan hukum terhadap agen travel umrah bodong.
Selain isu perizinan, dampak sosial yang jauh lebih besar jika kedua pasal tersebut dibatalkan. Tanpa adanya sanksi pidana, risiko penelantaran jemaah di Tanah Suci dikhawatirkan melonjak tinggi. Tak hanya itu, celah ini juga berpotensi memicu maraknya jemaah yang melebihi batas izin tinggal (overstay), hingga membuka pintu bagi munculnya pekerja migran ilegal.
Melalui berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah berharap Majelis Hakim Konstitusi dapat menolak permohonan uji materi ini. Keberadaan sanksi pidana dalam aturan PPIU dinilai bukan untuk membatasi niat ibadah masyarakat, melainkan sebagai benteng hukum untuk melindungi para jemaah dari ancaman penipuan, penelantaran, dan praktik umrah ilegal.