Kemenhaj Usut Kasus Jamaah Umrah Terlantar di Jeddah, PPIU Terancam Sanksi Berat

Kasus penelantaran 38 jamaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi, memantik tindakan tegas dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Tak tinggal diam, pemerintah bergerak cepat mengusut tuntas peristiwa ini sekaligus memeriksa travel berinisial S yang memfasilitasi keberangkatan para jamaah. Proses penanganan dilaporkan telah berjalan sejak Jumat (31/7/2026) melalui koordinasi intensif antara Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

Harun Al Rasyid, menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan jamaah adalah hal mutlak dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Oleh karena itu, Kemenhaj tidak akan tinggal diam dan siap menindak tegas setiap travel umrah yang terbukti melanggar aturan hingga merugikan jamaah. 

"Jamaah adalah pihak yang wajib kita lindungi. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik travel yang membuat jamaah terlantar, kehilangan hak layanannya, atau terlunta-lunta tanpa kepastian jadwal pulang ke Tanah Air," tegas Harun.

Beliau mengingatkan bahwa seluruh operasional ibadah, mulai dari keberangkatan dari Indonesia, fasilitas hotel, transportasi di Arab Saudi, hingga kepulangan merupakan tanggung jawab penuh pihak travel. 
"Pihak travel wajib menjamin jamaah aman dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket pesawat untuk pulang serta keberlangsungan pelayanan selama di tanah suci itu murni tugas penyelenggara, sama sekali bukan beban jamaah," tambahnya.

Guna membongkar kasus ini secara terang benderang, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan penyelidikan mendalam dengan menelusuri seluruh aspek operasional perjalanan yang dijalankan oleh travel berinisial S. 
Proses pemeriksaan dilakukan menyeluruh, mulai dari keabsahan dokumen perjalanan para jamaah, transparansi isi kontrak, kepastian ketersediaan tiket pesawat pulang ke Tanah Air, hingga tingkat kepatuhan travel tersebut terhadap aturan perizinan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk membuktikan apakah terdapat pelanggaran administratif, atau bahkan kelalaian yang secara langsung telah merugikan serta menelantarkan para jamaah di luar negeri.

"Kami akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti melanggar, Kemenhaj tidak ragu menjatuhkan sanksi paling tegas. Bahkan, izin operasional travel tersebut sangat mungkin kami cabut apabila pelanggarannya tergolong berat dan mengabaikan hak-hak jamaah," tegasnya.

Tak hanya fokus memeriksa pihak travel, Kemenhaj juga bergerak cepat berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan otoritas setempat di Arab Saudi. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan serta kebutuhan para jamaah di lapangan terpenuhi, sekaligus mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.

Kemenhaj kembali menegaskan bahwa perlindungan jamaah adalah prinsip mutlak yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Oleh sebab itu, setiap travel yang terbukti lepas tangan dan mengabaikan keselamatan jamaah dipastikan bakal diseret ke jalur hukum serta dimintai pertanggungjawaban penuh sesuai undang-undang yang berlaku. 
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh travel untuk tidak memuat hak-hak jamaah sebagai taruhan. Di sisi lain, ketegasan Kemenhaj dalam mengusut tuntas masalah ini diharapkan memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat. Kini, keselamatan dan pemulangan 38 jamaah asal Kalimantan Selatan menjadi prioritas utama yang harus segera diselesaikan tanpa penundaan.